Anda ingin melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat? Jangan lupa, selain emas kawin dan calon mempelai, siapkan uang Rp 600.000 nikah jika si tuan kadi di undang ke rumah.Aturan ini berlaku mulai Juni 2014 setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait biaya pencatatan nikah. Sedangkan untuk akad nikah yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA), dipastikan tidak dikenai biaya administrasi sepeser pun atau nol rupiah."Pada prinsipnya menikah itu gratis. Namun, untuk pencatatan nikah di luar KUA, maka dikenakan pungutan biaya Rp 600 ribu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).Adapun pungutan sebesar Rp 600 ribu tersebut, tegas Lukman, hanya dikenakan bagi mereka yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA. Sedangkan untuk penggunaannya, jelas Lukman, uang tersebut difungsikan untuk biaya transportasi penghulu dan hal-hal yang sifatnya administratif."Itu pun tidak langsung diterima penghulunya, tapi harus dimasukkan ke kas negara dulu sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP) kita, baru nanti dikeluarkan masing-masing KUA di tiap kecamatan," jelas Lukman."Jadi Rp 600 ribu itu bukan biaya nikah, karena pada prinsipnya nikah itu gratis. Tapi bagi yang mau nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja misalnya minggu, maka konsekuensinya pakai uang transport, karena negara tidak membayar dia," tambahnya.Sedangkan untuk mekanisme pembayarannya, kata Lukman, uang sebesar Rp 600 ribu tersebut disetorkan ke KUA. Kemudian dari KUA disetor ke kas negara."Nanti setiap bulan, masing-masing KUA ajukan berapa dalam sebulan ini, berapa kali dia kawinkan dan di mana aja. Masing-masing ada 5 tipologi, karena beda-beda penghulu di kota besar sama di Maluku Utara," terangnya.Menurut Lukman, pemasukan negara bukan pajak dari biaya nikah ini amat tergantung dari sedikit atau banyaknya jumlah orang yang melangsungkan pernikahan dalam setiap tahunnya. Lukman menegaskan, biaya nikah antara provinsi satu dengan provinsi lainnya di seluruh Indonesia besarannya sama. Yakni dengan nominal Rp 600 ribu jika akad nikah dilakukan di luar KUA."Sama. Jadi semunya yang bayar Rp 600 ribu, mau di Papua atau Jakarta sama. Tapi yang dibayarkan ke penghulunya itu beda-beda. Semakin daerah kepulauan semakin pedalaman akan menerima semakin besar," tandasnya.
Menteri Agama: Biaya nikah di luar KUA Rp 600 ribu
Sedangkan untuk akad nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Rekomendasi