Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Agama: Biaya nikah di luar KUA Rp 600 ribu

Menteri Agama: Biaya nikah di luar KUA Rp 600 ribu Ilustrasi menikah. ©shutterstock.com/AlexussK

Merdeka.com - Anda ingin melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat? Jangan lupa, selain emas kawin dan calon mempelai, siapkan uang Rp 600.000 nikah jika si tuan kadi di undang ke rumah.

Aturan ini berlaku mulai Juni 2014 setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait biaya pencatatan nikah. Sedangkan untuk akad nikah yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA), dipastikan tidak dikenai biaya administrasi sepeser pun atau nol rupiah.

"Pada prinsipnya menikah itu gratis. Namun, untuk pencatatan nikah di luar KUA, maka dikenakan pungutan biaya Rp 600 ribu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Adapun pungutan sebesar Rp 600 ribu tersebut, tegas Lukman, hanya dikenakan bagi mereka yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA. Sedangkan untuk penggunaannya, jelas Lukman, uang tersebut difungsikan untuk biaya transportasi penghulu dan hal-hal yang sifatnya administratif.

"Itu pun tidak langsung diterima penghulunya, tapi harus dimasukkan ke kas negara dulu sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP) kita, baru nanti dikeluarkan masing-masing KUA di tiap kecamatan," jelas Lukman.

"Jadi Rp 600 ribu itu bukan biaya nikah, karena pada prinsipnya nikah itu gratis. Tapi bagi yang mau nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja misalnya minggu, maka konsekuensinya pakai uang transport, karena negara tidak membayar dia," tambahnya.

Sedangkan untuk mekanisme pembayarannya, kata Lukman, uang sebesar Rp 600 ribu tersebut disetorkan ke KUA. Kemudian dari KUA disetor ke kas negara.

"Nanti setiap bulan, masing-masing KUA ajukan berapa dalam sebulan ini, berapa kali dia kawinkan dan di mana aja. Masing-masing ada 5 tipologi, karena beda-beda penghulu di kota besar sama di Maluku Utara," terangnya.

Menurut Lukman, pemasukan negara bukan pajak dari biaya nikah ini amat tergantung dari sedikit atau banyaknya jumlah orang yang melangsungkan pernikahan dalam setiap tahunnya. Lukman menegaskan, biaya nikah antara provinsi satu dengan provinsi lainnya di seluruh Indonesia besarannya sama. Yakni dengan nominal Rp 600 ribu jika akad nikah dilakukan di luar KUA.

"Sama. Jadi semunya yang bayar Rp 600 ribu, mau di Papua atau Jakarta sama. Tapi yang dibayarkan ke penghulunya itu beda-beda.  Semakin daerah kepulauan semakin pedalaman akan menerima semakin besar," tandasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Selengkapnya
Kemenag: KUA Bakal Jadi

Kemenag: KUA Bakal Jadi "Hub" Urusan Semua Agama, Bukan Hanya Urus Pernikahan

KUA bakal jadi pusat berbagai urusan soal agama, bukan hanya pernikahan

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024

Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Dikenal Fleksibel, Ini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka

Dikenal Fleksibel, Ini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka

Nah, buat kamu yang tertarik buat bisa kuliah fleksibel di UT, cara mendaftarnya gampang banget!

Baca Selengkapnya