Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menristekdikti Targetkan 7.000 Jurnal Terakreditasi Nasional dalam Dua Tahun

Menristekdikti Targetkan 7.000 Jurnal Terakreditasi Nasional dalam Dua Tahun Menristek Dikti M Nasir di Makassar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta para dosen, guru besar, dan peneliti untuk meningkatkan jumlah serta kualitas riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional.

Dia mengatakan, Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional saat ini. Sementara diperlukan lebih dari 8.000 jurnal yang terakreditasi untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional.

Untuk itu, Menristekdikti menerbitkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah yang mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti.

Nasir menjelaskan, dengan terbitnya Permenristekdikti ini, ia menargetkan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan enam peringkat dalam waktu dua tahun, serta terwujudnya reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari dua kali setahun menjadi enam kali.

Selain itu, peningkatan peringkat akreditasi juga jadi dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya satu nomor terbitan baru.

"Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis," ujar Nasir, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/2).

Nasir menuturkan, Kemenristekdikti juga menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI. Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018.

Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasinya. Hasil akreditasi pun ditetapkan setiap dua bulan, dan masa akreditasi berlaku 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan dan bernilai baik.

Kemudian, bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam wujud cetak dan terkendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristekdikti bekerja sama dengan LIPI untuk menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik.

Fasilitas ini diberikan secara gratis sehingga pengelola jurnal tidak perlu memiliki sendiri server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi.

Untuk kendala referensi yang berkualitas secara nasional, Kemenristekdikti juga menyiapkan Garuda (Garba Rujukan Digital) yang mengintegrasikan jurnal elektronik, serta melanggankan database jurnal internasional.

Kategori Peringkat

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Muhammad Dimyati menyampaikan, 2.270 jurnal yang terakreditasi terbagi dalam enam kategori peringkat. Yaitu, dari Sinta 1 sampai dengan Sinta 6.

Peringkat 1, nilai 85 sampai 100; Peringkat 2, nilai minimal 70; Peringkat 3, nilai minimal 60; Peringkat 4, nilai minimal 50; Peringkat 5, nilai minimal 40; dan Peringkat 6, nilai minimal 30.

Pemeringkatan tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan bagi lembaga atau unit kerja pembina karier jabatan fungsional guna memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Dengan terbitnya Permenristekdikti tersebut, semua lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat menyesuaikan kembali semua ketentuan yang terkait dengan kategori jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat publikasi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa.

Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Negara Ini Cocok untuk Mencari Kekayaan
Tiga Negara Ini Cocok untuk Mencari Kekayaan

Dari penelitian yang dilakukan, melibatkan beragam keluarga dari berbagai negara, salah satunya Indonesia.

Baca Selengkapnya
Target Jokowi Tahun 2024: Selesaikan Kunjungan ke Semua Daerah dan Sertifikasi Tanah Warga
Target Jokowi Tahun 2024: Selesaikan Kunjungan ke Semua Daerah dan Sertifikasi Tanah Warga

Jokowi mengatakan Indonesia merupakan negara besar dan beragam yang memiliki 714 suku

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
8 Negara dengan Penduduk Paling Terpelajar, Apakah Indonesia Termasuk?
8 Negara dengan Penduduk Paling Terpelajar, Apakah Indonesia Termasuk?

Negara-negara berikut mungkin dapat menjadi pilihan bagi Anda untuk menempuh pendidikan yang lebih berkualitas.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Telah Menjabat Selama 9 Tahun, Ini Berbagai Keberhasilan Pemerintahan Jokowi Menurut Sejumlah Rektor
Telah Menjabat Selama 9 Tahun, Ini Berbagai Keberhasilan Pemerintahan Jokowi Menurut Sejumlah Rektor

Sejumlah rektor paparkan berbagai keberhasilan yang telah diraih pemerintahan Jokowi selama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya