Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri bagi calon mahasiswa tidak mampu. Kebijakan ini menaikkan kuota sebesar 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen."Ini kesempatan bagus bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka bisa mengenyam pendidikan tinggi, kesempatannya semakin terbuka lebar," ujar Menristek Dikti Mohammad Nasir usai membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di The Lorin Solo Hotel, Kamis (4/2).Kuota 30 persen tersebut, kata Nasir dibagi menjadi dua kategori. Yakni 20 persen diperuntukkan bagi mahasiswa yang betul-betul tidak mampu secara ekonomi, dan dibebaskan dari segala biaya kuliah. Sedangkan sisanya sebesar 10 persen diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu tetapi secara ekonomi berada di atas yang 20 persen tadi."Bagi mahasiswa yang masuk dalam kuota 10 persen masih harus membayar uang kuliah. Namun, besarannya ditetapkan hanya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per semester. Untuk sisanya yang 70 persen diserahkan kepada rektor untuk menentukan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Dengan catatan ketentuan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan," jelas Nasir.Dalam pidato pembukaan yang dihadiri para rektor dan pejabat perguruan tinggi negeri tersebut, Nasir meminta agar perguruan tinggi bisa memanfaatkan anggaran yang dialokasikan secara maksimal. Ia juga meminta para rektor jangan takut untuk menggunakan anggaran yang ada, selama hal itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada."Jangan takut untuk menggunakan anggaran negara, sepanjang prosedurnya benar seperti Undang-undang yang berlaku. Saya tidak ingin 'ketakutan' menyerap anggaran yang melanda kalangan pemerintah daerah menular ke perguruan tinggi. Sebab, hal itu akan berimbas pada penyelenggaraan proses pembelajaran," pungkasnya.
Menristek Dikti tambah kuota penerimaan mahasiswa tak mampu
Kebijakan ini menaikkan kuota sebesar 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.
Rekomendasi