Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN & Keluarga Mudik Serta Cuti Cegah Corona

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN & Keluarga Mudik Serta Cuti Cegah Corona Mendagri Tjahjo Kumolo. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam surat tersebut dia hanya meminta menunda ASN untuk mudik.

Namun, Kamis 9 April 2020 dia mengeluarkan SE baru bernomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam surat tersebut, dengan tegas disebutkan ASN dan keluarganya dilarang mudik.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SE tersebut yang ditandatangani langsung Tjahjo, Kamis (9/4).

"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian," lanjut bunyi SE tersebut.

Selain itu, ASN juga diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan ini.

"Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulisnya.

Karenanya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan Izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan dalam aturan tersebut, yang boleh mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting bagi para ASN.

"Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah salah satu anggota keluarga inti (Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," lanjutnya.

Saat ditegaskan Tjahjo apakah ini berdampak dengan cuti bersama 21-29 Mei, dia pun menuturkan. "Jam 15.00 hari ini akan ada rapat Menko PMK. Revisi SKB," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan

Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan

Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya

ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya

Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun

Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya