Menpan-RB tegaskan PNS eselon IV ke atas dilarang mudik pakai mobil dinas
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menergaskan PNS eselon IV ke atas dilarang mudik menggunakan mobil dinas.
"Yang jelas bukan pejabat eselon IV ke atas. Eselon IV ke bawah. Kan (eselon IV ke atas) ada mobil dinas yang melekat dipribadinya. Yang untuk dinas. Itu terang tidak boleh," tegas Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5).
Namun, Asman mengaku akan membatasi penggunaan kendaraan dinas untuk PNS golongan rendah.
"Ini belum saya putuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Misalnya pegawai rendah golongan bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bus misalnya. Apakah (bus) itu enggak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," jelasnya.
Asman mengaku akan mencermati Peraturan Menteri (Permen) tahun 2005 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi PNS. Sehingga, dalam aturan atau Permen yang baru nanti penggunaan kendaraan dinas saat lebaran bisa tepat sasaran.
"Karena peraturan Menpan itu dibuat tahun 2005, jadi ada hal-hal yang enggak relevan lagi sekarang. Karena dalam Permen PAN-RB tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu," ucap Asman.
Menurut Asman, kendaraan dinas yang nantinya diperbolehkan saat mudik lebaran hanya bus operasional saja. Itupun, kata dia, untuk mengakomodir PNS yang tidak memiliki mobil pribadi.
"Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulkam naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," terang Asman.
Sementara untuk biaya operasional bus, Asman melarang menggunakan uang negara. "Nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan lebih murah masih biayanya," tandas dia.
Reporter: Hanz SalimSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki
Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaPNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca Selengkapnya