Menkum HAM banjir kritik kembalikan status WNI Arcandra Tahar

Menkum HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra Tahar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menkum HAM banjir kritik kembalikan status WNI Arcandra Tahar
Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Salah satu agenda yg dibahas mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).Yasonna menjelaskan berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Sebabnya, apabila status WNInya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku bisa dipidana."Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9)."Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai," sambung dia.Dia mengakui sempat ingin mencabut kewarganegaraan Arcandra setelah tahu dirinya memiliki paspor ganda. Namun, dari data Ditjen Imigrasi menemukan status WN AS Arcandra telah dicabut dengan keluarnya Certificate of Loss of Nationality of the US pada 12 Agustus lalu. Sementara di Indonesia, aturan soal hilangnya kewarganegaraan WNI diatur dalam PP No 27 tahun 2007."Beliau bener memiliki 2 paspor. Yang bersangkutan karena memiliki kewarganegaraan lain karena keinginannya, hilang kewarganegaraan. Dalam Pasal 30, tata cara kehilangan diatur oleh PP. Hukum material yang bersangkutan hilang," jelasnya.

Kemudian, Dirjen Imigrasi pun memanggil Arcandra agar proses pencabutan status WNI difasilitasi Setneg. Usai ditanya, kata Yasonna, Arcandra mengaku telah mengajukan permintaan kehilangan WN AS ke Kedubes AS. Dan secara resmi kehilangan kewarganegaraan AS tanggal 15 Agustus."Setelah ditanya, diproses. Ternyata yang bersangkutan mengajukan permintaan kehilangan WN AS by oat di Kedubes tanggal 12. Prosedur, itu baru sah kalau disetujui oleh Departemen of State. 3 hari kemudian keluar persetujuan DOS. certificate of loss of nasionality, approve," kata dia.Penjelasan Yasonna soal Arcandra pun dihujani protes dari anggota dewan. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa meminta Yasonna menjelaskan secara singkat status Arcandra saat ini. Yasonna pun menjawab tidak bisa mencabut status WNI karena bisa dipidana karena membiarkan seseorang tanpa kewarganegaraan."Itu kan kewarganegaraan Amerika. UU kita jauh lebih penting. Kewarganegaraan sebagai WNI pernah hilang. Kalau pernah hilang Pasal 21 yang merujuk pada Pasal 9. Itu esensinya," ujar Desmond.Senada dengan Desmond, anggota Komisi III Supratman Andi pun mencecar penjelasan Yasonna."Jangan terlalu teknis lah. tahun 2012 Arcandra menjadi WN AS. Tahun 2016 menjadi Menteri ESDM. Saya bertanya apa yang terjadi untuk tahun 2012 ini?" tanyanya.Politisi PDIP itu menjawab Arcandra memang telah kehilangan status WNI sejak 2012. Dan sesuai UU, Yasonna memanggil Arcandra dan menjelaskan tata cara pencabutan status WNI-nya."Pasal 30, ketentuan lebih lanjut diatur oleh pemerintah. Benar secara UU kehilangan kewarganegaraan, tapi kan ada tata cara. Tata cara kita panggil, saat kita mau eksekusi kita mencabut ditemukan fakta baru," jawab Yasonna.

"Karena alasan itu kami mengeluarkan penetapan WNI beliau. Kenapa tidak pakai pasal 20? Dia tidak warga negara asing. Ini dilema yang kita lakukan. Hukum materil harus diikuti hukum formil," tambahnya.Sementara itu anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, wacana mengembalikan status WNI Arcandra tersebut kurang etis. Sebab, Arcandra sebelumnya berulah dengan membohongi presiden soal paspor ganda yang dimilikinya."Kurang elok saja. Masa sudah diturunkan dinaikkan lagi. Saya rasa presiden juga akan berpikir," kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).Politisi Golkar ini menyarankan presiden untuk mempertimbangkan dengan matang penunjukan Arcandra sebagai menteri ESDM kembali."Dia mumpuni enggak. Terus yang dilihat dia jangan sampai diperalat negara lain. Kalau emang sudah kembali ya jadi anak bangsa benar-benar, jiwa raga," tegasnya.Bukan tanpa sebab DPR mengkritik habis ke wacana pemerintah tersebut. Sebab muncul isu, nama Arcandra Tahar akan kembali dipilih Jokowi menjadi menteri ESDM yang sebelumnya hanya dijabat 20 hari.Padahal sebelumnya pria kelahiran Padang, Sumatera Barat itu, tersandung kasus dwi kewarganegaraan sehingga membuatnya didepak dari kursi menteri ESDM. Namun, terbaru pemerintah disebut sedang memperjuangkan nasib Arcandra untuk kembali menjadi WNI agar bisa menempati pos menteri ESDM.

Rekomendasi