Polda Sumatera Barat menangkap aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka), Sudarto (45). Sudarto sempat mengkritisi pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan Sudarto tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dia pastikan setelah mendapat informasi dari Kepolisian..
"Penangkapan Sudarto yang diberitakan jadi tersangka dan ditahan itu Sudarto sampai sekarang dia tidak ditahan, kita atau Polri itu tidak menahan Sudarto sampai sekarang," katanya di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Mahfud menjelaskan, Sudarto terbukti bersalah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga barang bukti yang dimiliki.
"Itu sudah didukung oleh 7 orang saksi, didukung juga oleh ahli bahasa dan ahli IT sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan tentang misalnya Facebook-nya dengan apa yang disebut sudah di lapangan itu semua tidak memenuhi syarat untuk tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap Sudarto dilakukan pada Rabu kemarin pukul 13.30 WIB di rumahnya, Jalan Veteran, Purus.
"Kita sudah menetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Stefanus Budi Setianto, di Padang. Demikian dikutip dari Antara.
Menurutnya, petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasan, ahli ITE dan lainnya.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam dinding Facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun facebook Sudarto Toto.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial
Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia
Advertisement
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
"Itu kan diatur oleh dan dilindungi oleh negara," ungkapnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/1).
Dia pun menegaskan bahwa persatuan dan kesatuan merupakan hal penting bagi NKRI. Setiap elemen bangsa, jelas dia, memiliki peran dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
"Sehingga berbagai macam elemen, unsur anak bangsa dalam merebut kebhinekaan serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu kan ada dari berbagai elemen sehingga termasuk hak di muka hukum soal menjalankan kepercayaan dan ibadah menurut kepercayaaan masing-masing," kata dia.
Sementara terkait penangkapan, dia menyerahkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan menurut hukum dan aturan yang berlaku. "Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar saya pikir diproses selanjutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," imbuhnya.
"Dan lebih baik memang untuk sama-sama kita menjaga supaya suasana kondusif, dalam keadaan banyak bencana seperti sekarang ini saya pikir soal kebebasan umat agama beribadah supaya dapat dijamin oleh negara," tandasnya.
Advertisement
Untuk diketahui, penangkapan terhadap Sudarto dilakukan pada Rabu kemarin pukul 13.30 WIB di rumahnya, Jalan Veteran, Purus.
"Kita sudah menetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Stefanus Budi Setianto, di Padang. Demikian dikutip dari Antara.
Menurutnya, petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasan, ahli ITE dan lainnya.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam dinding Facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun facebook Sudarto Toto.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial
Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia