Menteri Kordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan salah satu yang jadi perhatian untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu terkait iuran BPJS. Puan mengatakan sesuai perintah Presiden Joko Widodo agar dalam waktu dekat tidak menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
"Salah satu hal yang jadi perhatian terkait dengan iuran. Sesuai dengan arahan Pak Presiden agar dalam waktu dekat ini untuk tidak menaikan iuran peserta BPJS kesehatan. Ini mesti suatu kebijakan dari Bapak Presiden," ujar Puan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Puan mengatakan solusi untuk mengurangi defisit yaitu menaikan iuran. Tetapi untuk saat ini, sesuai dengan arahan Jokowi yaitu tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Sebenarnya salah satu solusi untuk mengurangi defisit itu menaikan iuran. Namun, kemudian sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk sementara waktu kita tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan," tambah Puan.
Kemudian, Puan mengatakan perlu dicari beberapa trobosan untuk mengatasi kesenjangan input dan output keuangan BPJS Kesehatan. Terobosan tersebut kata Puan akan jadi bahan untuk merevisi Perpres nomer 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Revisi tersebut menjangkau subtansi-subtansi tentang kebijakan yang dapat memperkuat keuangan BPJS yaitu penyempurnaan sistem rujuk balik, peran Pemda, efinsiensi oprasional," kata Puan.
Puan juga mengatakan pihaknya juga sudah merapatkan untuk mencari jalan yang terbaik. "Ini sudah kita rapatkan. Jadi bagaimana masukannya itu tentu ada gotong royong," kata Puan.