Pemerintah tetap akan menggunakan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada 2018 maupun Pileg dan Pilpres 2019. Meski UU Pemilu tersebut telah diketok palu oleh pimpinan sidang Ketua DPR RI Setya Novanto yang notabene tersangka KPK terkait kasus e-KTP, pemerintah menganggap UU Pemilu yang diputus dalam sidang paripurna Kamis (20/7) kemarin adalah sah."Ya (UU Pemilu) sudah sah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kementerian Polhukam, Selasa (25/7).Tjahjo menuturkan pemerintah dan DPR tak berhak mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru disahkan. Pun dengan partai politik tak boleh mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Pemerintah tidak punya hak dan DPR tidak punya hak, partai politik tidak punya hak ajukan ke MK," tegas Tjahjo.Namun bila memang ada masyarakat yang melakukan uji materi dipersilakan. Hanya saja KPU saat ini tetap menggunakan aturan yang sudah ada dalam melakukan persiapan-persiapan."Ya terserah soal warga (melakukan uji materi ke MK) ya silakan. Tapi UU ini sah dan sudah bisa dijadikan acuan oleh KPU," tandasnya. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. UU Pemilu baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis (20/7) tengah malam lalu.Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan, timnya baru saja mengajukan gugatan ke MK siang ini Senin (24/7). Pihaknya menilai, ada sejumlah pasal yang melanggar konstitusi yang diatur dalam UUD 1945."Ini baru saja didaftarkan," kata Dahlan saat dihubungi merdeka.com.Dahlan mengatakan, pasal yang diajukan judicial review ke MK adalah pasal 222. Yakni pasal mengatur tentang presidential threshold 20 persen suara parlemen dan 25 persen suara sah nasional."Kami menganggap pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol pengusul capres/wapres mempunyai setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan pasal 4, pasal 6A, pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," kata Dahlan.ACTA menilai, pengaturan pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 menabrak logika sistem presidensial sebagaimana diatur pasal 4 UUD 1945. Di samping itu, pasal 222 ini dinilai akan mempermudah presiden tersandera partai politik hingga akhirnya bisa saja melakukan bagi-bagi jabatan kepada politisi dari partai pendukung.
Mendagri sebut UU Pemilu sudah sah meski palu sidang diketok Setnov
Tjahjo menuturkan pemerintah dan DPR tak berhak mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru disahkan. Pun dengan partai politik tak boleh mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemerintah tidak punya hak dan DPR tidak punya hak, partai politik tidak punya hak ajukan ke MK," tegas Tjahjo.
Rekomendasi