Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut, sedikitnya ada 25 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan pelanggaran terkait pilkada serentak 2015. Ke-25 PNS itu tersebar di sejumlah daerah se-Indonesia.
"Data masuk yang ke kami sampai sekarang ada di atas 25 orang. Kalau yang lapor banyak, tapi yang ada buktinya baru ada segitu," kata Tjahjo disela acara festival antikorupsi, di Gedung Sabuga, Bandung, Jumat (11/12).
Namun dia belum memerinci jenis pelanggaran yang dilakukan 25 aparatur negara. Selanjutnya, pelanggaran itu akan ditindaklanjuti Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Termasuk pemberian sanksi.
"Kami serahkan semuanya kepada Kemenpan sepanjang itu data cukup, saksinya cukup pasti kena sanksi," ungkapnya.
PNS harus bersikap netral dalam pilkada. Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung. Bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi sudah disiapkan mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang berupa dicopot dari jabatan, hingga sanksi pemecatan.
Terlepas dari itu, Tjahjo mengapresiasi pelaksanaan pilkada serentak yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Salah satunya karena prosesnya berjalan aman dan lancar.
"Tidak ada gangguan kemudian emosional para pendukung pasangan calon juga berjalan dengan baik. Pengaman bagus, deteksi dini juga bagus," jelasnya.