Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren

Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren<br>

Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas berikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan di kampus.

Kendati demikian, Yaqut mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan seseorang melakukan kampanye politik di lembaga pendidikan yang sifatnya elektoral. 

"Di lembaga pendidikan ya yang sifatnya elektoral kami akan batasi, jadi kita ingin kampanye politik itu sifatnya adalah memberikan pendidikan," 

ujar Yaqut usai acara perilisan logo dan tema Hari Santri 2023 di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (6/10). 

merdeka.com

Nantinya, kata Yaqut, Kementerian Agama akan merumuskan kebijakan yang berisi aturan tentang bentuk kampanye seperti apa saja yang diperbolehkan di lembaga pendidikan yang dinaunginya.

"Karena kami membawahi banyak lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren disitu ada madrasah, ada perguruan tinggi, dan ini semua harus ada aturannya," tuturnya di depan para wartawan.

Di sisi lain, bentuk kampanye yang konsep dasarnya mencakup pendidikan politik akan diperbolehkan.

"Kalau tujuannya ke belakang pendidikan politik membuka cakrawala santri atau siapapun yang ada di Kementeria Agama menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan," tandas Yaqut. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berbunyi: '[peserta pemilu dilarang] menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.

Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Jadi, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Aturan yang berubah hanya khusus untuk tempat ibadah saja yang kini dilarang total tanpa syarat lainnya.

MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya

Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jelaskan Perkembangan Penanganan Ponpes Al-Zaytun
Menag Yaqut Jelaskan Perkembangan Penanganan Ponpes Al-Zaytun

Kemenag akan terus melakukan asesmen untuk menemukan satu titik terhadap penilaian atas Ponpes Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Nyaris Dimangsa Ramai-Ramai, Penyelam Bikin Konten di Tengah Puluhan Gerombolan Hiu Malah Digigit
Nyaris Dimangsa Ramai-Ramai, Penyelam Bikin Konten di Tengah Puluhan Gerombolan Hiu Malah Digigit

Awalnya Tubagus masih bisa menikmati kebersamaan bersama banyak hiu. Tapi kenapa ada hiu yang menggigit?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mendaki Sendirian, Pendaki Ini Tak Menduga Bertemu Penunggu Gunung Salak
Mendaki Sendirian, Pendaki Ini Tak Menduga Bertemu Penunggu Gunung Salak

Pendaki itu tak pernah menyangka akan bertemu dengan penghuni Gunung Salak.

Baca Selengkapnya
Sepekan Jelang Kampanye, Siapa Capres-Cawapres Unggul di Survei?
Sepekan Jelang Kampanye, Siapa Capres-Cawapres Unggul di Survei?

Dinamika elektabilitas masih terus terjadi jelang kampanye dimulai.

Baca Selengkapnya
Ratapan Warga Korban Kebakaran Dekat RSUD Kebayoran Lama: Pikiran Sudah Kosong, Harus Diikhlasin
Ratapan Warga Korban Kebakaran Dekat RSUD Kebayoran Lama: Pikiran Sudah Kosong, Harus Diikhlasin

Ratusan warga yang terdampak kebakaran diamankan ke posko pengungsian di halaman RSUD Kebayoran Lama.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Soal Guyon Pilih Amin Bidah: Artinya Itu Kreatif, Harusnya Senang Dong
Menag Yaqut Soal Guyon Pilih Amin Bidah: Artinya Itu Kreatif, Harusnya Senang Dong

Yaqut mengatakan, pernyataannya tersebut seharusnya membuat senang kandidat yang di singgung bidah.

Baca Selengkapnya
Cegah Kasus Perdagangan Anak, KPAI Dorong Penguatan Pola Asuh di Lingkungan Keluarga
Cegah Kasus Perdagangan Anak, KPAI Dorong Penguatan Pola Asuh di Lingkungan Keluarga

Pada tahun 2021, korban eksploitasi anak sejumlah 147, namun KPAI hanya mendapatkan 14 pengaduan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Satu Jenderal Lawan Dua Pengusaha, Ini Sosok Tiga Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Satu Jenderal Lawan Dua Pengusaha, Ini Sosok Tiga Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Nama-nama struktur tim kampanye tiga paslon harus diserahkan ke KPU pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya