Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya

MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya<br>

MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya

Ini ketentuan lengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah kabulkan sebagian  permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah kabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Permohonan ini diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8).

Melansir laman resmi MK, permohonan tersebut disetujui dalam Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Namun, dalam pelaksanaannya tidak bisa sembarang. MK menambahkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin berkampanye dalam lingkungan pendidikan.

Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berbunyi: '[peserta pemilu dilarang] menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.

Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berbunyi: '[peserta pemilu dilarang] menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.

Bahwa pelarangan yang sudah jelas dan tegas yang diatur di Pasal 280
ayat (1) huruf h UU Pemilu tersebu tetap diberikan penjelasan. Penjelasan
Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi sebagai berikut:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Jadi, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Aturan yang berubah hanya khusus untuk tempat ibadah saja yang kini dilarang total tanpa syarat lainnya.

Wapres (Wakil Presiden), Ma'ruf Amin, menegaskan bahwa pada pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya polarisasi di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

"Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul [dilaksanakan], tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," tegas Wapres.

Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Dorong BUMN Kolaborasi Tanpa Hambat Perkembangan Swasta
Anies Dorong BUMN Kolaborasi Tanpa Hambat Perkembangan Swasta

Hal itu dikatakan Anies saat menjadi pembicara di depan para pengusaha.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap TNI Terkait Kecelakaan Dua Pesawat Tempur Jatuh di Pasuruan
Penjelasan Lengkap TNI Terkait Kecelakaan Dua Pesawat Tempur Jatuh di Pasuruan

Kedua pesawat itu sedang melakukan latihan formasi secara rutin.

Baca Selengkapnya
Profil Letjen Agus Subiyanto Eks Danjen Kopassus Jabat Kasad Gantikan Jenderal Dudung Abdurachman
Profil Letjen Agus Subiyanto Eks Danjen Kopassus Jabat Kasad Gantikan Jenderal Dudung Abdurachman

Setelah menyelesaikan pendidikan di Akmil, Agus Subiyanto melanjutkan karirnya dalam Korps Baret Merah atau Kopassus, unit khusus dalam TNI.

Baca Selengkapnya
Dihantui ISPA Imbas Kebakaran Pabrik di Kapuk Muara
Dihantui ISPA Imbas Kebakaran Pabrik di Kapuk Muara

Pihak pabrik hingga kini belum memberikan bantuan kepada warga akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Masa Kampanye Dimulai Besok, Ganjar Sambangi Papua dan Mahfud di Aceh
Masa Kampanye Dimulai Besok, Ganjar Sambangi Papua dan Mahfud di Aceh

Pasangan Ganjar dan Mahfud MD akan memulai kampanye dari wilayah timur dan barat Indonesia hingga bertemu di titik tengah Indonesia.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Mendikbud Nadiem Makarim Cabut Ijazah Gibran
CEK FAKTA: Hoaks Mendikbud Nadiem Makarim Cabut Ijazah Gibran

Kementerian Pendidikan diklaim telah mencabut ijazah calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya