MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
Ini ketentuan lengkapnya
Ini ketentuan lengkapnya
Permohonan ini diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8).
Melansir laman resmi MK, permohonan tersebut disetujui dalam Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Namun, dalam pelaksanaannya tidak bisa sembarang. MK menambahkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin berkampanye dalam lingkungan pendidikan.
Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berbunyi: '[peserta pemilu dilarang] menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.
Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berbunyi: '[peserta pemilu dilarang] menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.
Bahwa pelarangan yang sudah jelas dan tegas yang diatur di Pasal 280
ayat (1) huruf h UU Pemilu tersebu tetap diberikan penjelasan. Penjelasan
Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi sebagai berikut:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Jadi, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Aturan yang berubah hanya khusus untuk tempat ibadah saja yang kini dilarang total tanpa syarat lainnya.
Wapres (Wakil Presiden), Ma'ruf Amin, menegaskan bahwa pada pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya polarisasi di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
"Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul [dilaksanakan], tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," tegas Wapres.
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Anies saat menjadi pembicara di depan para pengusaha.
Baca SelengkapnyaKedua pesawat itu sedang melakukan latihan formasi secara rutin.
Baca SelengkapnyaSetelah menyelesaikan pendidikan di Akmil, Agus Subiyanto melanjutkan karirnya dalam Korps Baret Merah atau Kopassus, unit khusus dalam TNI.
Baca SelengkapnyaPihak pabrik hingga kini belum memberikan bantuan kepada warga akibat kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPasangan Ganjar dan Mahfud MD akan memulai kampanye dari wilayah timur dan barat Indonesia hingga bertemu di titik tengah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan diklaim telah mencabut ijazah calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, simak penelusurannya
Baca Selengkapnya