Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag akan Koordinasi dengan Menkeu Soal Pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Pesantren

Menag akan Koordinasi dengan Menkeu Soal Pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Pesantren Menag paparkan penyelenggaraan haji 2021 dibatalkan. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan akan seger berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Hal tersebut seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam peraturan tersebut pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan.

"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren," katanya di Jakarta, Selasa (14/9).

Sebelumnya diketahui dalam peraturan tersebut pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan.

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 23 dikutip merdeka.com, Selasa(14/9).

Dijelaskan dalam pasal 23 ayat 2, dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Sedangkan pemanfaatan dana abadi pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

"Pemanfaatan dana abadi pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pada pasal 24.

Sementara itu nantinya Menteri Agama akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dalam melakukan hal tersebut menteri secara berkala melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

"Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dengan peraturan menteri," dalam pasal 26.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelola Dana Pendidikan Anak dengan Bijak, Hindari Jerat Pinjol

Kelola Dana Pendidikan Anak dengan Bijak, Hindari Jerat Pinjol

Untuk mengelola dana pendidikan anak secara bijak, Anda dapat mengalokasikan gaji sesuai kelompok pengeluaran.

Baca Selengkapnya
Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye

Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye

ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya

Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya

Pendidikan inklusif adalah pendekatan dalam sistem pendidikan yang mengedepankan penerimaan dan partisipasi aktif semua siswa.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Pomosda Nganjuk, Pesantren Modern Tertua di Indonesia yang Punya Program Ngaji Tani

Mengenal Pomosda Nganjuk, Pesantren Modern Tertua di Indonesia yang Punya Program Ngaji Tani

Pesantren ini terkenal dengan program pemberdayaan masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya