Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono tidak menampik adanya penerimaan uang 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha, anggota Komisi XI DPR. Uang tersebut sebagai kompensasi penanganan penahanan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya sekaligus terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Sudi menceritakan, uang itu diserahkan di rumahnya di Yogyakarta. Saat itu, Aditya menyampaikan keluh kesahnya terkait penahanan sang ibu. Dia keberatan jika Marlina ditahan karena kondisinya sedang sakit.
Itu disampaikan Sudi saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
"'Pak kondisi mamah saya seperti ini. Karena saya mengerti kondisi anak terhadap orang tua saat sakit. Saya mengerti'," ujar Sudi menirukan perkataan Aditya.
Namun dia berkelit dalam penyerahan uang itu juga membahas agar Marlina tidak ditahan, sesuai permintaan Aditya. Sudi berdalih, saat pertemuan tersebut tidak ada pembahasan spesifik permintaan 'jalan terbaik' yang dimaksud Aditya.
Selang beberapa waktu dari pertemuan di Yogya, ada komunikasi antara Sudi dengan Aditya. Namun Sudi membantah ada pembahasan mengenai pembebasan Marlina Moha Siahaan.
"Waktu di Yogya apa Anda pernah sampaikan 80.000 dolar Singapura (penanganan Marlina) tidak untuk ditahan kalau mau bebas ditambah lagi seperti komunikasi di Manado?" tanya Jaksa Yadyn kepada Sudi.
"Tidak ada," tegas Sudi.
Dia juga membantah membalas surat balasan kepada tim kuasa hukum Marlina sebagai tindak lanjut dari pemberian uang. Sebab, dalam surat balasan yang diberikan pihak Pengadilan Tinggi kepada tim kuasa hukum menyatakan Marlina tidak ditahan.
"Seingat saya surat (balasan) dulu. Deny Sumolang, panitera muda Pengadilan Tipikor, datang ke saya kemudian saya suruh tulis (surat balasan tim kuasa hukum Marlina) dibalas bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan penahanan," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, 80.000 dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40.000 dolar Singapura. Namun baru direalisasikan Aditya 30.000 dolar Singapura. Sedangkan 10.000 dolar Singapura telah disediakan Aditya, hanya saha masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.