Mantan Ketua DPRD dan bos PT Hidro Tekno kembali diperiksa korupsi proyek di Malang

Dalam jadwal pemeriksaan yang diterima, Arief diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016 pada tahun 2015. Dia diperiksa untuk tersangka Hendrawan Maruszama.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Mantan Ketua DPRD dan bos PT Hidro Tekno kembali diperiksa korupsi proyek di Malang
KPK tahan mantan ketua DPRD Malang. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016 pada tahun 2015. Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszama diperiksa Senin (26/2).

Pantauan merdeka.com, kedua tersangka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hampir bersamaan. Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono tiba lebih dahulu pada pukul 9.54. Saat ditanya kedatangannya, dia menjawab singkat sebagai saksi.

"Jadi saksi," ucapnya sembari memasuki gedung.

Berselang lebih kurang dua menit, Direktur Hidro Tekno Indonesia Hendrawan memasuki gedung lewat pintu yang sama. Namun, dia tak mengucapkan sepatah kata pun.

Dalam jadwal pemeriksaan yang diterima, Arief diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016 pada tahun 2015. Dia diperiksa untuk tersangka Hendrawan Maruszama.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hendrawan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Dia duga melakukan suap kepada ketua DPRD Malang. Perusahaannya diketahui merupakan pemenang lelang proyek jembatan Kedungkandang senilai Rp 98 miliar. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini Arief telah disidang bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang Djarot Edy Sulistyono.

Rekomendasi