Mantan Kadis Pertambangan Aru jadi tersangka dugaan korupsi PLTS

Akibat kasus tersebut kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,9 miliar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Kadis Pertambangan Aru jadi tersangka dugaan korupsi PLTS
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru, Sonny Kembauw ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2013.Sonny pun digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru."Tersangka diduga terlibat kasus korupsi anggaran proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 senilai Rp 5 miliar," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (18/4), dikutip dari Antara.Penitipan tersangka ke Rutan Waiheru dilakukan jaksa setelah menerima penyerahan berkas tahap dua dari penyidik Reskrimsus Polda Maluku.Menurut Sammy, penyidik Kejati Maluku saat ini sedang menyusun rencana dakwaan terhadap Sonny. Bila berkasnya sudah rampung maka diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.Tersangka ditahan guna mempercepat proses pemberkasan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.Apalagi yang bersangkutan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi ketika penyidik Reskrimsus Polda Maluku hendak melakukan pemeriksaan.Dinas Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2013 lalu, mendapatkan kucuran dana pemerintah sebesar Rp 5 miliar untuk proyek pengadaan PLTS guna diberikan kepada masyarakat.Namun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan baik, sehingga ada dugaan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,9 miliar. Sehingga penyidik Reskrimsus Polda Maluku menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Rekomendasi