Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai mewajibkan setiap pengunjung yang masuk ke mal, swalayan, atau minimarket menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona sekaligus mempercepat program vaksinasi.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Andree Algamar menyebutkan, aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat nomor 400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Kota Padang.
Sosialisasi terkait aturan itu sudah mulai dilakukan ke mal maupun pusat perbelanjaan. "Tim kita sudah turun ke lapangan menyosialisasikan SE Gubernur itu. Dan juga menempel SE tersebut di pintu masuk mal/swalayan/minimarket/pusat perbelanjaan," kata Andree di Padang, Jumat (8/10).
Dia berharap, pengunjung dapat mematuhi aturan itu demi menekan angka Covid-19. "Kita juga imbau pengelola agar menegakkan aturan tersebut, ini salah satu upaya pemerintah untuk percepatan vaksinasi Covid-19," kata Andree.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa setiap pengunjung, pedagang hingga pegawai mal wajib menunjukkan bukti vaksin via aplikasi PeduliLindungi. "Jadi tidak hanya pengunjung, pedagang hingga pegawai setiap pusat perbelanjaan itu juga wajib menunjukkan bukti bahwasanya telah divaksin,” tegas Andree.
Sementara itu, pengunjung atau pegawai yang belum melakukan maupun mendapatkan vaksinasi atas alasan kesehatan, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau PCR maksimal 2 x 24 jam. Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter.
"Dalam surat edaran itu juga diimbau agar pemerintah kabupaten dan kota mempercepat vaksinasi secara massal bagi pegawai, pedagang, dan pengunjung pada pusat perbelanjaan yang ada," pungkas Andree.