Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majelis hakim tepis tudingan kasus dan vonis Ahok bernuansa politis

Majelis hakim tepis tudingan kasus dan vonis Ahok bernuansa politis Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama menepis adanya unsur politis dalam bingkai vonis perkara penistaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pihak penasihat hukum terdakwa menilai kasus ini sampai ke pengadilan karena panasnya suhu politik saat pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.

Majelis Hakim mengatakan, kasus yang bermula karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 ini benar-benar kasus tindak pidana penodaan agama. Walaupun ada yang menyebut bahwa kasus ini terkait isu Pilkada DKI Jakarta 2017, mereka yakin tidak ada korelasinya.

"Tentang penasihat hukum kasus ini terkait pilkada pengadilan tak sependapat, murni penodaan agama. Bisa dimungkinkan tapi tak berarti jadi terkait pilkada," kata Majelis Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Penilaian tersebut diambil setelah melihat‎ sejumlah pelapor yang berasal dari luar Jakarta. Beberapa di antaranya saksi datang dari Palu, dari Bogor dan Padang Sidempuan. Walaupun tak melihat secara langsung, mereka beranggapan ada unsur penodaan agama dalam pernyataan Basuki atau akrab disapa Ahok itu.

"Dari sekian banyak saksi pelapor adalah orang yang tak ada kepentingan di Pilkada Jakarta dan mereka tak punya kepentingan parpol," terangnya.

Hakim tak sependapat dengan penasehat hukum yang menjadikan buku berjudul 'Merubah Indonesia' sebagai argumen untuk meringankan Ahok. Hakim mengatakan antara buku tersebut dengan kasus Ahok tak ada hubungannya.

"Oknum elit di balik ayat agama Islam, akan tetapi buku tersebut tak pernah menuliskan terkait Al Maidah 51 seperti Kepulauan Seribu," tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5).

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.

Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP