Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Sekjen MUI Soal Larangan Salat di Masjid

Mahfud menjelaskan, beribadah secara berkelompok atau berjemaah termasuk yang dilarang atur Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab dikhawatirkan akan berisiko menularkan virus corona Covid-19.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Sekjen MUI Soal Larangan Salat di Masjid
Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengkritik kurang tegasnya aturan terkait kerumunan massa seperti pasar dan bandara saat pandemi Covid-19. Kondisi itu berbeda dengan imbauan tidak melakukan salat berjemaah di masjid untuk sementara waktu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi pernyataan Anwar Abbas.

"Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang Majelis Ulama bukan majelis ulamanya yang mengatakan, 'kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka'," kata Mahfud dalam video conference, Selasa (19/5).

Mahfud menjelaskan, beribadah secara berkelompok atau berjemaah termasuk yang dilarang atur Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab dikhawatirkan akan berisiko menularkan virus corona Covid-19.

"Berdasarkan UU (Nomor 6 tahun 2018) dan Permenkes, jemaah besar dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19," katanya.

Mahfud menambahkan, memang ada beberapa sektor yang diperbolehkan buka oleh pemerintah. Seperti bandara itupun dengan aturan calon penumpang wajib membawa surat tugas dan kriteria sehat dan protokol kesehatan.

"Yang dibuka bukan melanggar hukum, tapi ada 11 sektor yang boleh dibuka di luar itu ditutup misalnya bandara untuk mengangkut orang tugas tertentu," jelas Mahfud.

Sebelumnya diketahui Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengkritik fenomena kerumunan massa yang masih ditemukan. Contohnya, seperti di pasar, mall, dan belum lama ini di bandara. Menurut dia, pembubaran di tempat-tempat tersebut kurang tegas, ketimbang permintaan kepada umat Islam untuk tidak salat berjemaah di masjid.

"Mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi di tempat lainnya?" tulis Anwar Abbas lewat pesan singkat diterima, Minggu (17/5)

Anwar Abbas berpandangan, bahkan di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid bagi melaksanakan salat jumat dan salat jemaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.

Padahal, lanjut dia, haruslah dapat dibedakan bahwa tidak semua daerah di Indonesia salat berjemaah dilarang untuk saat ini. Mengacu pada Fatwa MUI terkait pembatasan beribadah secara berjemaah karena situasi Pandemi Covid-19, pembatasan beribadah secara berjemaah hanya dilakukan di daerah yang penyebaran kasus virus corona tidak terkendali.

"Fatwa MUI, dijelaskan bahwa di daerah yang penyebaran virus terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjemaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada," jelas dia.

Rekomendasi