Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan korupsi di masa reformasi lebih meluas dibandingkan dengan era Orde Baru. Ini ditandai dengan pelaku korupsi tidak hanya datang dari pucuk eksekutif, tapi legislatif, yudikatif hingga auditif.
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," katanya, Selasa (25/5).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, pada masa Orde Baru, korupsi besar-besaran terjadi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan. Sementara pada era reformasi, korupsi dilakukan sebelum APBN ditetapkan.
"Sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD," ujarnya.
Di tengah korupsi yang meluas, perguruan tinggi turut menjadi sorotan. Sebab, mayoritas koruptor merupakan lulusan perguruan tinggi. Karena itu, Mahfud meminta perguruan tinggi memberikan atensi pada proses pendidikan sehingga perilaku koruptif bisa ditekan.
Dia menambahkan, untuk menangani masalah korupsi di Indonesia tidak cukup dengan aturan-aturan atau jabatan. Pemberangusan korupsi bisa dimulai dari kesadaran kolektif.
"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," ujarnya.
"Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek," tutupnya.