Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Terorisme masih terus dibahas di DPR. Dalam aturan itu, TNI tak akan dilibatkan menangani terorisme, cukup hanya Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri."Dalam undang-undang TNI ada aturannya dia penanganan teror juga. Sekarang ini kita menggunakan semua sources kita untuk mengatasi ini, karena ini kan masalah global. Ancaman ada di mana-mana," kata Luhut saat coffee morning di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).Dia meminta agar masyarakat tak menilai TNI akan kembali ke era orde baru dengan diterbitkannya RUU Terorisme. Bagi dia, pemikiran TNI dikembalikan pada eraa orde baru 'kampungan'."Enggak boleh kita berpikir nanti TNI kembali seperti dulu, itu pikiran kampungan menurut saya. Presidennya saja sipil enggak mungkin begitu," kata dia.Lebih jauh, dia mengatakan Singapura dan Malaysia bisa mempunyai pengamanan ketat karena mengadopsi Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Namun saat Presiden RI-2 Soeharto dijatuhkan, Kopkamtib di bawah komando Presiden dibubarkan.Selanjutnya, ia mengatakan saat ini pengawasan dan pencegahan teror harus melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan."Internal security act di Malaysia dan Singapura jauh lebih ketat dari pada kita punya. Kita punya internal security act enggak ada, dulunya kopkamtib, kemudian bubar. Singapura dan Malaysia meniru pola kopkamtib dengan caranya dia. Sekarang kita enggak punya apa-apa. Kita mau sok paling demokratis, nah begitu pada mati baru pada kaget ternyata ada teror," tandasnya.
Luhut: Malaysia & Singapura pakai Kopkamtib, Indonesia sudah bubar
"Kita mau sok paling demokratis, nah begitu pada mati baru pada kaget ternyata ada teror," kata Luhut.
Rekomendasi