Luhut Ancam akan Ambil Langkah Tegas Jika Masih Ada Kafe dan Resto Langgar Prokes

Pemerintah juga masih mendapati restoran dan kafe yang tidak menerapkan dan menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sebab itu nantinya pemerintah akan mengambil langkah tegas jika masih ada restoran dan kafe yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Luhut Ancam akan Ambil Langkah Tegas Jika Masih Ada Kafe dan Resto Langgar Prokes
Luhut Binsar Panjaitan. ©2019 Humas Kemenko Kemaritiman

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengakui saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali periode 30 Agustus-6 September 2021 masih ada pelanggaran di beberapa daerah. Salah satunya yang terjadi di sebuah restoran/kafe di wilayah Jakarta.

"Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di sebuah restoran/kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin(6/9).

Tidak hanya itu, kata Luhut, pemerintah juga masih mendapati restoran dan kafe yang tidak menerapkan dan menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sebab itu nantinya pemerintah akan mengambil langkah tegas jika masih ada restoran dan kafe yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Dalam 1 minggu terakhir, kami menemukan banyak pelanggaran seperti yang muncul di media dalam beberapa hari ini. Pemerintah akan mengambil Langkah persuasif dalam penegakan aturan-aturan ini sebelum mengambil langkah tegas jika upaya-upaya persuasif diabaikan," bebernya.

Sebelumnya diketahui Polda Metro Jaya menaruh perhatian kepada cafe dan restroran yang beroperasi selama PPKM level 3 di DKI Jakarta. Operasi yustisi gencar dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan bukti terkait dengan hasil operasi yustisi ialah menyegel Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Holywings diduga melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

"Yang sempat beredar di media sosial, betul kami lakukan razia. Dari tim terpadu yang kita kedepankan bersama Satpol PP ini sudah langsung menyegel tempat tersebut. Ini bukti ketegasan kami, kami tidak akan ada tebang pilih di sini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/9).

Yusri tak menampik, masih ditemukan pengelola restoran, dan cafe yang mencoba-coba menabrak ketentuan PPKM Level 4. Menurut dia, mereka berupaya mengecoh petugas di lapangan.

"Hampir semua mereka kucing-kucingan bukan di Holywings saja di beberapa tempat lain jadi saya pertegas lagi bukan hanya satu termasuk di PIK juga ada yg disegel tapi beredarnya Holywings banyak yang kami lakukan penindakan," ujar dia.

Yusri pun kembali menegaskan, sangsi tegas bukan hanya dijatuhi kepada pengelola Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Tapi, semua yang terbukti melanggar aturan.

"Kalau kami menemukan tempat-tempat yang lain kami tidak segan-segan untuk melakukan penutupan," ucap dia.

Rekomendasi