Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luar bisa, kernet Bea Cukai punya rekening Rp 19,7 miliar

Luar bisa, kernet Bea Cukai punya rekening Rp 19,7 miliar cukai palsu. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Seorang kernet atau pembantu pengemudi bernama Ratiman memiliki rekening sebesar Rp 19,7 miliar. Uang Rp 19,7 miliar itu dipecah dalam tiga rekening Tariman yang bekerja pada Pejabat Bea Cukai Syarifudin. Diduga rekening itu untuk menampung gratifikasi dari importir PT Kencana Hery Liwoto.

"Syarifudin mengoperasikan rekening atas nama Ratiman. Banyak sekali 'incoming transfer' (transfer masuk) ke Ratiman yang digunakan untuk menampung ini yang totalnya Rp 19,7 miliar dari tiga rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1) seperti dikutip dari Antara.

Arief mengatakan, penyelidikan tersebut berawal dari adanya pelaporan impor gula ilegal di Pontianak pada perusahaan Hery, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata bukan produk gula saja yang diduga dibantu 'dimasukkan' oleh Syarifudin yang pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Pemeriksa BC Pontianak 2010.

Produk-produk lainnya, lanjut dia, meliputi produk-produk China, seperti mebel, alat pertukangan dan sebagainya. Dia menjelaskan untuk memberikan suapnya tersebut, Syafrudin menggunakan nama Ratiman yang dioperasikan melalui sms-banking.

Selain itu, Arief menyebutkan dalam rekening Syafrudin ditemukan Rp 11 miliar dan saat ini penyidik telah memblokir 15 rekening yang digunakan Hery untuk mentransfer uang suap kepada Syafrudin.

"Ratiman akan dijerat apabila dia aktif menggunakan identitasnya dan paling tidak dia tahu akan kena pasal 4 atau pasal 5," katanya.

Arief menjelaskan meskipun Syafruddin belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dia sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau karena kasus korupsi serta pungutan liar dan sekarang dalam proses penyidikan.

Hery juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap pejabat bea cukai, yakni Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Langen Projo dengan memberikan satu unit sepeda motor Harley Davidson.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Arief, Syafrudin juga mantan bawahan Langen Projo di Ditjen Bea Cukai.

Atas perbuatannya, Hery terancam dikenai keduanya diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu

Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya