Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali didesak untuk segera mengeluarkan keputusan pencabutan dan penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Terutama IUP tambang non Clean and Clear (CnC) yang juga tengah digugat LBH Padang ke PTUN. Bahkan, LBH Padang telah resmi menggugat Pemprov Sumbar sejak tanggal 12 September 2017 lalu.Jika terus dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut akan berdampak pada tatanan sosial masyarakat khususnya di kawasan pertambangan. Hal ini ditegaskan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, Uslaini dalam diskusi bertajuk 'Cabut Segera IUP non CnC Bermasalah', Selasa (17/10). "Dari 105 IUP yang diverifikasi, terdapat 26 IUP yang masih berstatus non CnC dan 79 kategori CnC. Kami minta Pemprov Sumbar segera menerbitkan SK pencabutan. Sebab, sampai hari ini, masih ada aktivitas penambangan di kawasan yang semestinya dilarang," katanya.Searah dengan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Era Purnama Sari mengatakan, tarik-ulur pencabutan izin tambang ini adalah soal keberanian Pemerintah Provinsi. Sebab, sebetulnya Gubernur Sumbar memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK pencabutan izin tersebut."Gubernur karena tidak berani saja mencabut IUP itu. Makanya, memilih lempar kebijakan ke Dirjen Minerba," kata Era.Sejak lama jawaban Pemprov hanya berkutat pada tataran rencana akan menindak, namun tak kunjung terealisasi. "Makanya, kita gugat ke PTUN dan sudah 10 kali sidang. Jum'at (20/10) depan pembacaan putusannya," kata Era.Pihak LBH sendiri, secara resmi sudah lama menyampaikan temuan lapangan dan permohonan pencabutan izin ini pada Gubernur Sumbar. Bahkan, sejak tahun 2016 lalu. "Kita sudah beberapa kali bertemu di ruang-ruang diskusi membahas ini. Tapi, tidak ada tidak lanjutnya," katanya.
LBH dan Walhi desak Pemprov Sumbar segera cabut izin tambang bermasalah
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Era Purnama Sari mengatakan, tarik-ulur pencabutan izin tambang ini adalah soal keberanian Pemerintah Provinsi. Sebab, sebetulnya Gubernur Sumbar memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK pencabutan izin tersebut.
Rekomendasi