Larangan mudik atau pulang kampung jelang lebaran, resmi berlaku hari Senin (26/04) ini. Polisi mulai memperketat titik-titik perbatasan di setiap kota. Seperti yang dilakukan di Bondowoso, Jawa Timur.
"Personel gabungan diterjunkan untuk berjaga di setiap titik penyekatan. Kendaraan secara selektif prioritas akan diperiksa, nanti pemudik yang masuk di Bondowoso akan dikarantina selama 5x24 jam, sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19 pusat" ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, usai Apel Persiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri. Apel yang melibatkan personel gabungan itu digelar di Alun-alun Ki Bagus Asra, Senin (26/4/2021).
Mulai diberlakukan hari ini, operasi penyekatan pemudik akan lebih diperketat pada saat Operasi Ketupat. Yang dimulai pada 6 Mei 2021 mendatang atau beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Sudah ada aturan jelas dari pemerintah pusat, yang diperbolehkan berkendara hanya antar wilayah yang sudah ditentukan atau dibagi per zona," papar Erick.
Meski pergerakan orang diperbolehkan, Erick mengatakan pemudik tidak cukup hanya menunjukkan keterangan domisili. Pemudik juga wajib menunjukkan surat rapid antigen atau surat sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
"Semua dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-18 di seluruh daerah," ujar Erick.
Bagi pendatang dari luar Bondowoso, polisi juga telah menyiapkan tempat karantina di PPKM mikro. Erick pun meminta kepada seluruh personel agar benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
"Dalam tindakannya lakukan pelayanan dengan humanis kepada masyarakat," tutupnya.
Kegiatan apel tersebut turut dihadiri oleh Bupati Salwa Arifin, Komandan Kodim 0822 Letkol Kav. Widi Widayat, Komandan Batalyon 514 Raider beserta sejumlah kepala OPD.