Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Kayong Utara Kalbar Dipecat Tidak Hormat

Polres Kayong Utara menggelar upacara pemecatan tidak dengan hormat terhadap tiga personelnya sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021. Tiga polisi yang dipecat itu adalah Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Kayong Utara Kalbar Dipecat Tidak Hormat
3 Personel Polres Kayong Utara dipecat. ©ANTARA/Rizal

Polres Kayong Utara menggelar upacara pemecatan tidak dengan hormat terhadap tiga personelnya sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021. Tiga polisi yang dipecat itu adalah Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.

"Pemecatan terhadap tiga personel ini sebenarnya sudah turun pada bulan Oktober 2021 lalu, namun baru diupacarakan secara resmi. Setelah surat keputusan turun, upacara pemecatan digelar," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo seperti dilansir Antara, Jumat (3/12).

Kapolres menambahkan, pemecatan dilakukan karena ketiga polisi itu dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Secara simbolis, Kapolres mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.

Kapolres mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tapi bukan untuk bersedih. Saat ini adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur.

"Seharusnya hal ini tidak terjadi karena proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang. Namun karena ketiganya tidak juga menunjukkan perubahan perilaku dan mental maka pemecatan adalah jalan terbaik untuk membersihkan organisasi dari sampah yang tidak berguna. Saya terus mengimbau dan mengajak seluruh jajaran personel Polri di Kayong Utara untuk terus menjalankan tugas dan pengabdian dengan sebaik-baiknya," katanya.

Rekomendasi