Massa Pemuda Pancasila (PP) meminta status hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5 miliar dari Pemprov Jawa Timur, segera dicabut. Bahkan, saking ngototnya, mereka mengancam akan menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur jika hal itu tak digubris.Ancaman massa pendukung La Nyalla ini langsung direspon pihak Kejati Jawa Timur. Mereka mengaku siap membuktikan kasus menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu di meja hijau.Situasi panas ini terjadi ketika beberapa perwakilan PP menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (17/3) siang. Sebagian dari mereka diperkenankan masuk buat menggelar audiensi dengan pihak kejaksaan. Sementara sisanya tetap berorasi di luar gedung.Perwakilan massa pendukung La Nyalla ditemui langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Made Suarnawan. Pada dialog digelar di ruang pertemuan intelijen, perwakilan PP menanyakan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan oleh kejaksaan."Empat alat bukti apa yang dipakai Kejati mengeluarkan Sprindik baru, hingga menetapkan Bapak La Nyalla sebagai tersangka? Dan dasarnya apa penetapan Sprindik itu? Apa memang kasus ini ada pesanan dari Kejagung? Kalau memang diizinkan, kami minta salinannya," kata salah satu perwakilan pendukung La Nyalla, Amrullah. Pertanyaan ini langsung dijawab Made. Dia menyatakan, Sprindik diterbitkan pihaknya sudah sesuai undang-undang."Surat yang dibatalkan pengadilan negeri sudah kami laksanakan poinnya. Tanggal 10 Maret, Kejati menerbitkan sprindik baru, berdasarkan alat bukti. Untuk pembuktian, kita selesaikan di persidangan," kata Made.Terkait masalah alat bukti, kata Made, penetapan status tersangka pada La Nyalla berupa alat bukti surat, saksi, dan petunjuk ahli. "Sedangkan untuk permintaan salinan Sprindik, kami harus meminta izin Kajati (Marulli Hutagalung) lebih dulu," ujar Made.Made menyangkal ada salah penafsiran, dalam penetapan status tersangka terhadap La Nyalla yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu."Tidak ada maksud apapun dalam penentuan status tersangka ini. Waktu sidang Diar (Kusuma Putra) dan Nelson (Sembiring), ada Pasal 55 dan kita punya empat alat bukti," lanjut Made.Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring merupakan wakil ketua bidang di Kadin Jawa Timur. Keduanya lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur itu."Dalam kasus ini, menurut ahli ada kerugian negara. Kasus ini murni penegakan hukum dan tidak ada intervensi dari atasan. Bahkan atasan ngomong, kalau tidak ada bukti jangan diteruskan, tapi kalau ada, lanjutkan," ucap Made.Jawaban Made ternyata tak membuat pendukung La Nyalla puas. Mereka terus menanyakan penetapan status tersangka untuk La Nyalla, yang juga pentolan Pemuda Pancasila."Kerugian negara sudah selesai dan ada pengembalian uang. Kerugian negara bagi kami sudah tidak ada. Kenapa bapak kami (La Nyalla) tetap sebagai tersangka? Saya minta kejaksaan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar salah satu perwakilan PP yang lain. "Saya tetap mengedepankan kejujuran. Saya tidak mau menari di atas mayat orang lain. Semua kita lakukan sesuai hukum," jawab Made.Usai pertemuan, sembari mengajak rekan-rekannya membubarkan diri, Amrullah menegaskan, pihaknya akan menggugat Kejati Jawa Timur. "Kami akan berkirim surat untuk meminta salinan Sprindik. Kami juga akan menyiapkan kuasa hukum untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejati," ancam Made.Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5 miliar dari Pemprov Jawa Timur tahun Anggaran 2012, pada Rabu (16/3). Dana hibah itu diduga dipakai membeli saham (IPO) Bank Jatim atas nama pribadi La Nyalla.
La Nyalla jadi tersangka, Pemuda Pancasila ancam gugat Kejati Jatim
Mereka ngotot mempertanyakan alat bukti dipakai buat penetapan tersangka.
Rekomendasi