KY: Vonis Nihil Heru Hidayat Area Pakar Hukum Berikan Pendapat

Putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat menuai polemik. Heru divonis nihil dalam kasus Asabri oleh hakim. Sebab terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus lain, yaitu Jiwasraya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KY: Vonis Nihil Heru Hidayat Area Pakar Hukum Berikan Pendapat
Sidang Heru Hidayat. ©2022 Liputan6.com/helmi fithriansyah

Putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat menuai polemik. Heru divonis nihil dalam kasus Asabri oleh hakim. Sebab terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus lain, yaitu Jiwasraya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, meminta agar para pihak dan masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

"Menghormati putusan dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum," kata Miko dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (19/1).

Miko mengamini, vonis hakim membuat adanya perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama dalam kasus lainnya. Sebab, hukuman seumur hidup adalah hukuman terberat, kecuali terdapat hukuman yang lebih berat lagi seperti hukuman mati.

"Satu sisi, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Tapi sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda. Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat," urai Miko.

Meski demikian, Miko memastikan, KY akan terbuka bila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara terkait.

"Komisi Yudisial akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan," ujar menutup.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Sobandi menjelaskan, vonis nihil dapat diberikan majelis hakim. Dengan catatan, terdakwa dalam dakwaan perkara yang lainnya telah dijatuhi hukuman yang maksimal.

"Pidana nihil itu terdakwa tidak dijatuhi pidana pokok lagi karena sudah dipidana mati atau seumur hidup," kata Sobandi saat dihubungi merdeka.com Rabu (19/1).

Sehingga terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman badan lainnya sebagaimana Pasal 67 KUHP yang berbunyi ‘Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim’.

Atau, lanjut Sobandi, karena pidana penjara dalam waktu tertentunya dalam perkara perbarengan perbuatan atau serupa pada waktu yang sama dan sudah dijatuhi pidana penjara maksimal, maka harus dijatuhkan hanya satu pidana.

Sesuai bunyi pasal 65 KUHP ‘Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana’.

"Karena pidana penjara dalam waktu tertentu sudah 20 tahun misal karena perbarengan (65 KUHP) adalah pengulangan," kata Sobandi.

Sedangkan terkait berbagai macam hukuman pidana yang berlaku di Indonesia, Sobandi menyebut berdasarkan Pasal 10 KUHP terdapat lima pidana pokok yakni, Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan.

Sementara untuk pidana tambahan, ada beberapa jenis. Di antaranya, pencabutan hak hak tertentu, perampasan barang barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Kemudian terkait pidana penjara dapat dijalankan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu, dengan waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut sebagaimana Pasal 12 KUHP.

Maksudnya, selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara.

Selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52, Maka, pidana penjara selama waktu tertentu (atau perkara tambahan) sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim berpandangan karena vonis yang dijatuhkan dalam perkara Korupsi Jiwasraya sudah hukuman maksimal selama seumur hidup. Maka vonis pada perkara korupsi Asabri harus dikesampingkan dan tidak boleh dijatuhi pidana lainnya.

Kecuali, pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana pasal 67 KUHP. Maka menurut majelis hakim ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah nihil," jelasnya.
Adapun untuk Heru, karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain dan tidak dilakukan penahanan maka tidak diperlukan perintah penahanan terhadap terdakwa.

Kemudian, dalam pertimbangannya majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime yang artinya korupsi dapat berdampak pada bangsa dan negara.

Lebih lanjut, perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menyebabkan kerugian sebesar Rp22 triliun.

"Sedangkan penyitaan aset hanya Rp2 triliun tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Terdakwa merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya," kata Hakim Anggota.

Sementara hal yang meringankan, meski dalam persidangan terungkap hal-hal yang meringankan. Namun perbuatan tersebut tidak sebanding dng perbuatan terdakwa, keadaan meringankan patut dikesampingkan.

Dengan demikian karena tuntutan hukuman mati tidak dijatuhi, maka Heru dikenakan vonis berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Heru juga dikenakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa terdakwa Heru Hidayat terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan satu primer dan TPPU dakwaan kedua primer," ujar hakim.

Rekomendasi