Kuras Korban Rp805 Juta, Emak-Emak Pemalsu Sertifikat Tanah di Tangsel Ditangkap

Seluruh pelaku penipuan dan pemalsuan itu perempuan. Para pelaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga maupun pekerja wiraswasta.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Kuras Korban Rp805 Juta, Emak-Emak Pemalsu Sertifikat Tanah di Tangsel Ditangkap
Emak-Emak Komplotan Pemalsu Sertifikat. merdeka.com/Kirom

Polisi menangkap emak-emak komplotan diduga pemalsu sertifikat tanah di kawasan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan polisi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah dilakukan para pelaku.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, lima orang diduga komplotan pelaku penipuan dan pemalsuan surat sertifikat hak milik tanah telah diamankan. Satu di antaranya masih dalam pengejaran Polisi (DPO).

Iman menyebutkan, seluruh pelaku penipuan dan pemalsuan itu perempuan. Para pelaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga maupun pekerja wiraswasta.

"Lima orang yang diamankan itu masing-masing berinisial MP (45), LC (55) YI (45) SD (45) dan RM (60). Seluruhnya adalah wanita baik berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan wiraswasta," kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (29/10).

Iman menerangkan kalau masing pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi penipuan dan pemalsuan dokumen negara itu.

"Ada yang memesan SHM dan menggadaikan SHM palsu, membantu membuat SHM palsu dan menggunakan SHM palsu untuk dijaminkan dengan total kerugian Rp805 juta," ujar dia.

Dalam aksinya itu, komplotan gadai sertifikat palsu itu dilakukan setelah sebelumnya pemilik sertifikat telah menggadai sertifikat aslinya ke bank. Tidak hanya itu, pelaku kemudian membuat sertifkat palsu yang dijaminkan ke pihak pribadi.

"Modusnya mereka yang sertifikat aslinya dijaminkan di bank, kemudian mereka membuat sertifikat palsu lainnya. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan dan lain-lain," kata Iman.

Dalam perbuatan pidana itu, kata Iman, SHM palsu yang dijaminkan ke sejumlah pihak itu memiliki kemiripan dengan sertifikat asli dengan tingkat kemiripan mencapai 70 persen.

"Hasil keterangan dari petugas BPN yang kami mintai keterangan itu 70 persen (mirip). Baik itu dari tata bahasa, bahan material sertifikat itu sendiri 70 persen lebih memiliki kemiripan dengan sertifikat aslinya," ujar Iman.

Dari pengakuan para tersangka, aksi pemalsuan SHM dan penipuan itu dilakukan para tersangka selama 3 bulan. Dengan para korban adalah pribadi-pribadi yang membutuhkan lahan.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga bahwa ini merupakan satu jaringan juga. Sertifikat palsu yang disita sama penyidik 10 buah sertifikat palsu," ucap Iman.

Atas kejadian itu, Polres Tangerang Selatan, mengimbau masyarakat Tangsel, untuk teliti dalam melakukan jual - beli barang dan lahan.

"Mengimbau masyarakat di dalam melaksanakan jual beli pertanahan khususnya, silakan dicek terlebih dahulu keaslian dari pada alas hak yang ditawarkan tersebut. Badan pertanahan nasional sudah memiliki program yang bisa diakses oleh masyarakat di dalam melakukan pengecekan keaslian alas hak atau sertifikat. Berhati-hati dalam membeli tanah kemudian berhati-hati dalam menerima gadai dengan alas hak sebagai jaminannya," kata dia.

Rekomendasi