Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penyebab KPK baru melakukan penahanan terhadap RJ Lino, hari ini. Sebab diketahui, RJ Lino sudah berstatus tersangka selama lima tahun namun berlalu tanpa penahanan sebelumnya.
"Kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat (crane) dan itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/3).
Dia mengungkapkan, KPK telah berkordinasi dengan Inspektorat dari China. Saat itu, kata Alex, mereka mendatangi KPK dan menyampaikan penyidik membutuhkan harga sesungguhnya dari crane yang dijual oleh PT HDHM.
"Bahkan tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus itu ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," ungkapnya.
Alex menyimpulkan, bahwa hal-hal tersebutlah yang menjadi kendala di periode ke-4 kepemimpinan KPK selama empat tahun dalam kasus ini. Selain itu, BPK juga menuntut ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.
"Penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC itu atau setidaknya harga pembanding. Kalau misalnya HDHM menjual ke negara lain itu bisa dibandingkan sehingga itu bisa menjadi dasar perhitungan negara," jelasnya.
KPK Hadirkan Solusi dari Ahli ITB
Alex mengatakan, solusi diambil KPK adalah memanggil ahli dari ITB. KPK percaya, ahli dari ITB ini dapt menghitung harga pokok produksi dari QCC tersebut. Menurut Alex, dalam menghitung kerugian dalam akuntasi itu ada yang disebut historis cost didukung dengan data dan dokumen berapa biaya yang dikeluarkan untuk membelikan alat terkait temasuk harga pembanding.
"Ada juga metode lain yaitu menghitung replacement cost, kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan kalau alat itu diproduksi sendiri? kami menggunakan metode itu dengan meminta bantuan dari ahli ITB untuk merekonstruksi alat QCC itu seandainya dibuat, harga pokoknya berapa," Alex menandasi.
Sebagai informasi, dengan perhitungan ahli dari ITB tersebut KPK membuatnya sebagai dasar bahwa terjadi selisih yang signifikan dibandingkan dengan harga yang dibeli PT Pelindo II ke HDHM sebesar 15 juta dolar sesuai dengan angka kontraknya.
Padahal, perhitungan ahli ITB dengan telah memasukkan ongkos angkut, angkanya hanya sebesar total 10 juta dolar. Maka dari itu, KPK meyakini terjadi selisih senilai 5 juta dolar yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com