Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyudahi saksi fakta meringankan untuk dihadirkan ke persidangan. Kini mereka memutuskan untuk mendatangkan saksi ahli hingga seterusnya.Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kehadiran saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Karena mereka menilai, tidak etis menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej.Untuk diketahui, Edward direncanakan akan dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Namun rencana tersebut dibatalkan yang sampai saat ini alasannya masih belum dapat diketahui."Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata Ketua JPU Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).Dia menambahkan, Edward sedikit banyak sudah mengetahui berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihaknya. Sehingga kehadiran Edward kini dianggap tidak etis. "Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" tegas Ali.Namun, pihak penasihat hukum Ahok memiliki penilaian berbeda dengan JPU. Karena mereka telah melakukan komunikasi dengan JPU saat akhirnya memutuskan untuk menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana. Seharusnya tidak ada masalah jika Edward datang."Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata perwakilan kuasa hukum.Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan, Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli. Pertimbangannya JPU sudah diberi kesempatan pada persidangan lalu namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi."Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," tegasnya.
Kubu Ahok dan JPU debat soal kehadiran saksi ahli hukum pidana
Kubu Ahok dan JPU debat soal kehadiran saksi ahli hukum pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kehadiran saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Karena mereka menilai, tidak etis menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej.
Rekomendasi