Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Polri: Penangkapan & penahanan Novel tak langgar aturan

Kuasa Hukum Polri: Penangkapan & penahanan Novel tak langgar aturan Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa Hukum Polri, Joel Baner Toendan menyatakan penangkapan dan penahanan Penyidik KPK, Novel Baswedan telah sesuai peraturan. Tudingan adanya pelanggaran itu hanya omong kosong yang tak memiliki dasar hukum.

"Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon (Novel Baswedan) dalam kerangka tujuan penegakan hukum," kata Joel Baner Toendan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Joel mengungkapkan penangkapan Novel oleh Bareskrim Polri karena berdasarkan fungsi untuk pengawasan, penyelidikan dan pengelolaan informasi. Penangkapan pada 20 April 2015 bukan sebagai bentuk intervensi tetapi tugas polisi untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan yang ditunjukkan penegakan dan tujuan hukum.

Penangkapan kepada Novel Baswedan dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Di antaranya keterangan dari Brigpol Yogi Haryanto selaku saksi pelapor, ada saksi korban Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi, Rizal Sinurat, Doni Siregar dan Rusli," terang dia.

Lanjut dia, ada tambahan keterangan saksi-saksi dari Liang Purnomo (pemiliki sarang burung walet), anggota Polresta Bengkulu Budimansyah serta saksi dari Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Wahyudin Ibrahim.

Ada pula keterangan dari tim ahli dan alat bukti berupa surat permohonan keadilan dari (Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi), satu buku inventaris senjata api Kepolisian Resor Bengkulu, satu bandel asli catatan medis atas nama pasien Irwansyah Siregar.

Barang bukti yang membenarkan keterkaitan Novel seperti satu pucuk senjata api jenia revolver merek S & W 2 dan satu butir anak peluru (proyektil) yang bersarang dalam tulang kering kaki kiri korban atas nama Irwansyah Siregar.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap

Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap

Ganjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Penampilan Berbeda Jenderal Bintang Tiga saat Ngajar Perwira Polisi Mahasiswa S2

Penampilan Berbeda Jenderal Bintang Tiga saat Ngajar Perwira Polisi Mahasiswa S2

Berikut potret Jenderal Bintang 3 Polri berpenampilan berbeda saat mengajar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Ganjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif

Ganjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif

Hadi menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Selengkapnya