Tim Pengacara Muslim (TPM) yang membela pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Ustaz Abu Bakar Baasyir, menilai kasus dihadapi kliennya lebih banyak dipengaruhi opini ketimbang fakta. Karena alasan itu, Abu Bakar Baasyir mengajukan peninjauan kembali (PK)."Ini penting saya katakan, bahwa kasus ustaz Abu Bakar Baasyir ini kan diduga lebih banyak opininya daripada faktanya. Bahwa di dalam hasil penelitian kami, Ustaz Abu Bakar Baasyir ini dipersalahkan seakan-akan sebagai penyandang dana. Padahal, penyandang dana terhadap suatu latihan-latihan militer, itu harus dibatasi di situ dulu," kata Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, kepada wartawan usai mengunjungi Abu Bakar Baasyir di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (17/12).Mahendradatta mengemukakan, selama ini Ustadz Abu Bakar Baasyir digambarkan memberikan sumbangan miliaran rupiah buat pelatihan militer, diduga buat operasi terorisme. Menurut dia, selama ini kliennya kerap melakukan penggalangan dana di banyak tempat buat kepentingan sosial."Padahal, di situ ada sumbangan rutin ustaz kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan sosial. Dia hanya (menyumbang) beberapa juta di situ. Tidak hanya latihan militer saja, tetapi juga terhadap FPI juga pernah nyumbang," ujar Mahendradatta.Mahendradtta menyatakan, hukuman dijatuhkan kepada Abu Bakar Baasyir selama ini tidak memperhitungkan fakta. Sehingga, katanya, bobot kasusnya lebih besar opini dibanding fakta hukumnya."Ini yang harus kita kembalikan lagi ke jalurnya, itu pesan dari ustaz. Jadi kita ingin mengembalikannya ke fakta-fakta hukumnya, atau menurut aturan hukumnya. Jadi, biarkan sekarang Ustaz Abu Bakar Baasyir itu mencari perjuangan hukumnya sendiri," ucap Mahendradatta.
Kuasa hukum nilai kasus Baasyir penuh opini ketimbang fakta
Tim Pengacara Muslim menilai susunan kasus itu tidak sepenuhnya berpijak kepada fakta.
Rekomendasi