Kuasa hukum Humprey tuding terjadi rasisme di putusan pengadilan

Kuasa hukum menilai kasus Humprey direkayasa.

Chandra Iswinarno
Oleh Chandra Iswinarno - Reporter
Kuasa hukum Humprey tuding terjadi rasisme di putusan pengadilan
Dermaga Lapas Nusakambangan. ©2015 merdeka.com/chandra iswinarno

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang menjadi kuasa hukum terpidana mati asal Nigeria, Humprey Ejike alias Humprey Jefferson, menuding adanya rasisme dalam pertimbangan hukum yang dijadikan pertimbangan putusan. Juru bicara LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana mati terhadap Humprey Jefferson mengandung pertimbangan hukum yang rasis. Ricky menyebut dalam putusan tersebut disebutkan 'Menimbang bahwa orang-orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisia'. "Mungkin benar, banyak warga negara Nigeria terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tetapi bukan berarti semua warga negara Nigeria pasti terlibat dalam peredaran gelap narkotika," ujar Ricky, Rabu (27/7).Selain itu, Ricky mengungkapkan kasus Humprey direkayasa, karena individu yang menjebaknya bernama Kelly, sudah mengaku penjebakan tersebut. Ia menyebut Kelly saat ini sudah meninggal, tetapi sebelum meninggal Kelly sempat mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Humprey. "Kejadian tersebut disaksikan oleh tujuh orang saksi dan kesaksian tersebut telah diserahkan sebagai bukti Peninjauan Kembali. Tetapi, oleh Mahkamah Agung kesaksian tersebut tidak dianggap memiliki kekuatan pembuktian," ujarnya.Humprey Jeferson sendiri sudah mendaftarkan permohonan grasi atas dirinya sendiri pada Senin (26/7) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Ricky, penetapan Humprey termasuk dalam daftar eksekusi mati tahap tiga menunjukan ketidakpatuhan Kejaksaan Agung terhadap aturan penegakan hukum yang ada."Apabila salah satu pilar penegakan hukum saja tidak menghormati hukum yang berlaku, penegakan hukum seperti apa yang hendak kita bangun?" protesnya.

Rekomendasi