Kuasa Hukum BW kesal KPK tolak beberkan alat bukti penyadapan
Merdeka.com - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Asfina Wati menegaskan surat keterangan yang diberikan saksi terkait KPK Rasamala Aritonang dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap UUD 1945 sebagai bentuk permainan kata-kata.
Sebab, dalam persidangan, Rasamala Aritonang hanya memberikan jawaban tertulis terkait bukti penyadapan yang diminta oleh Asfina Wati dalam persidangan sebelumnya.
"Kami lihat ini sebagai bentuk permainan kata-kata, bahwa KPK tidak mau menyerahkan, tapi rekaman itu ada. Tentu saja ini menjadi pertanyaan, kenapa pimpinan KPK tidak datang," kata Asfina usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/6).
Diketahui, pemohon Bambang Widjojanto mengadakan judicial review Pasal 12 ayat 1 a UU Tipikor karena dinilai berpotensi mengkriminalkan pimpinan KPK. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya Asfina Wati, semua rekaman yang pernah disebutkan oleh BW diminta dihadirkan dalam persidangan. Namun, kata Asfina Wati, apa yang diminta tersebut tidak diindahkan oleh KPK sendiri.
"Surat kami telah diplintir, bahwa rekaman kriminalisasi terhadap BW. Permintaan kami, rekaman yang dilakukan KPK pasti berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Itu kan yang berdasarkan hukum," lanjut dia.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Abdul Fickar Hazar menegaskan, KPK secara kelembagaan tidak mau menyerahkan bukti rekaman yang dimaksud. Padahal, kata dia, bukti rekaman tersebut sudah diberitakan di salah satu medi masa dan pernah disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM.
"Ada kalimat di belakang surat yang diajukan KPK, kalau ada itu menjadi tanggung jawab perorangan. Artinya KPK secara kelembagaan tidak mau menyerahkan. Bukti rekaman itu dalam istilah hukum sudah menjadi fakta, fakta umum yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena sudah diberitakan oleh media massa, yang paling jelas oleh Majalah Tempo. Artinya, fakta itu ada. Cuma, KPK tidak mau memberikan," terang dia.
"Fakta-fakta itu pernah dilaporkan ke Presiden dan Komnas HAM, jadi rekaman itu ada. Hanya di pengadilan ini saja KPK yang entah kenapa tidak mau memberikan," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya