Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung potensi kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Tim penyidik KPK terus mencari bukti lain.
"Pencarian bukti yang ada masih terus berjalan," kata juru bicara Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Febri menjelaskan, tim penyidik KPK sudah menemukan indikasi awal terkait kerugian keuangan negara dari pembelian alat berat itu. Namun Febri tidak menyebutkan nominalnya. Alasannya, masih perlu melakukan audit investigatif atau audit tujuan tertentu. "Proses tersebut masih berjalan," imbuh Febri.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember lalu. Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.
RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun korporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC. Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.