Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sita Dokumen Perkara Saat Buru Nurhadi di Kantor Tersangka Hendra Soenjoto

KPK Sita Dokumen Perkara Saat Buru Nurhadi di Kantor Tersangka Hendra Soenjoto Mantan Seketaris MA Nurhadi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perkara saat menggeledah kantor di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (27/2). Penggeledahan dilakukan tim KPK setelah mendapat informasi tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, berada di Jakarta.

"Tadi malam penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (28/2).

Ali mengatakan, kantor yang disambangi tim penyidik diduga milik tersangka lainnya Hendra Soenjoto. Namun, tim penyidik kembali tak berhasil menemukan para tersangka.

"Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan di kantor yang diduga milik tersangka HS. Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO," kata Ali.

Geledah Rumah Mertua dan Adik Ipar Nurhadi

Perburuan Nurhadi terus dilakukan penyidik lembaga antirasuah sejak menetapkan mantan sekretaris MA itu menjadi buronan pertengahan Februari lalu. Kemarin, secara berturut-turut KPK menggeledah di Tulungagung, dan Surabaya Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan di kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners, kediaman ibu mertua Nurhadi, dan kediaman adik ipar Nurhadi. Namun tim penyidik belum berhasil menyeret Nurhadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK Dapat Info Nurhadi di Jakarta

Usai menyambangi Jawa Timur dan tak mendapatkan hasil, KPK kini kembali memburu Nurhadi di DKI Jakarta.Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK menerima informasi bahwa keberadaan Nurhadi malam ini ada di ibu kota."Selanjutnya memang kami menindaklanjuti informasi keberadaannya (Nurhadi) ada di Jakarta, sehingga malam ini teman-teman sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).Ali belum bersedia membeberkan lokasi yang dituju tim penyidik dalam memburu Nurhadi. Menurut Ali, perburuan terhadap Nurhadi akan terus dilakukan tim penyidik."Kami tentunya tidak bisa menyampaikan di daerah mana, tetapi di Jakarta dan masih berlangsung. Ini sekali lagi kami tegaskan sebagai komitmen penyidik KPK, komitmen pemimpin KPK untuk terus-menerus mencari para DPO dan menindaklanjuti Informasi yang masuk ke KPK," kata Ali.KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

KPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya