Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan otomatis gugur jika sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dibuka majelis hakim. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hal tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015."Sederhana MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu, dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).Menurut Febri, sidang di Pengadilan Tipikor telah dibuka oleh majelis hakim. Setnov selaku terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga sudah duduk di depan majelis hakim."Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa," ungkap Febri.Kemudian, Febri menjelaskan hakim tunggal Kusno yang menangani praperadilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan mempertimbangkan dengan melihat sidang perkara pokok telah dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta."Saya kira hakim praperadilan secara seksama mempertimbangkan itu dan kami akan membuktikan di proses praperadilan," tegas Febri.Diketahui putusan MK yang dimaksud berbunyi: "Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan".
KPK sebut praperadilan Setya Novanto gugur sejak sidang di Tipikor dibuka hakim
Menurut Febri, sidang di Pengadilan Tipikor telah dibuka oleh majelis hakim. Setnov selaku terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga sudah duduk di depan majelis hakim.
Rekomendasi