KPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilan

Setiadi menilai materi permohonan yang menyebut tidak ada campur tangan serta tidak masuk dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto merupakan ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bukan, hal yang harus ditangani hakim praperadilan.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
KPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilan
Ruang sidang praperadilan Setnov di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com/Ronald

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi membantah seluruh materi permohonan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto di sidang praperadilan siang ini (22/9). Ia menganggap ada tuntutan tersebut keluar dari ranah praperadilan.Setiadi menilai materi permohonan yang menyebut tidak ada campur tangan serta tidak masuk dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto merupakan ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bukan, hal yang harus ditangani hakim praperadilan."Dari pemohon telah nyata-nyata memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan pemohon pembuktian unsur-unsur tindak pidana bukan merupakan lingkup kewenangan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal dengan acara pemeriksaan yang cepat dan sederhana diperiksa dan tunjukkan dan jangka waktu 7 hari," ujar Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).Menurutnya dengan dibahasnya dua permohonan ini melangkahi fungsi dari Jaksa Penuntut Umum. Karena kata Setiadi, adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan hal tersebut. "Karena untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti yang merupakan ruang pokok perkara adalah tugas dari penuntut umum best practise ini juga dilakukan oleh penuntut umum KPK di mana penuntut umum KPK akan meneliti hasil-hasil penyidikan penyidik," ungkapnya. Sebab itulah, ia menilai dua hal itu tidak layak untuk ditangani oleh ranah praperadilan. "Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim garis praberadilan dalam materi pokok perkara dalam tipikor harus diperiksa diadili di sidang peradilan tipikor dengan jumlah majelis hakim yang lengkap sebagaimana ketentuan pasal 26 UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Tipikor," pungkasnya.

Rekomendasi