KPK pertimbangkan tahan Idrus Marham usai diperiksa sebagai tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk langsung menahan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
"Terkait dengan pertanyaan apakah akan ditahan atau tidak, nanti tentu pimpinan akan menunggu pertimbangan penyidik terlebih dahulu, apakah memenuhi Pasal 21 KUHAP atau tidak, yaitu alasan objektif dan subjektif serta dugaan keras melakukan tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/8).
Idrus Marham sendiri memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Idrus yang mengenakan kemeja berwarna putih itu mengaku siap jika langsung ditahan oleh penyidik KPK.
"Semua saya ikutin tahapan-tahapannya, apapun itu. Terserah saja," kata Idrus.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.
Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya