KPK Nilai Elviyanto Tak Berhak Mengajukan Praperadilan Kasus Impor Bawang Putih

KPK Nilai Elviyanto Tak Berhak Mengajukan Praperadilan Kasus Impor Bawang Putih. Terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon telah masuk dalam pokok perkara. Sehingga, tidak tepat jika dilakukan atau keliru dan pemohon juga dinilai terlalu prematur.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
KPK Nilai Elviyanto Tak Berhak Mengajukan Praperadilan Kasus Impor Bawang Putih
Elviyanto ditahan KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus suap impor bawang putih yang melibatkan tersangka Elviyanto terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda hari ini yakni pembacaan jawaban dari pihak termohon KPK.

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon adalah tidak benar dan keliru. Oleh karena itu, termohon memohon kepada hakim pengadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara praperadilan ini," kata anggota Biro Hukum KPK, Firman saat membacakan jawaban dalam persidangan, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Selain itu, KPK menilai Elviyanto tidak memiliki hak dalam mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Orang yang berhak mengajukan praperadilan bukan pemohon, melainkan I Nyoman Dhamantra," ujarnya.

Bukan hanya itu, terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon telah masuk dalam pokok perkara. Sehingga, tidak tepat jika dilakukan atau keliru dan pemohon juga dinilai terlalu prematur.

"Apabila dalil itu dicermati, sudah masuk pokok perkara. Harusnya disampaikan pada pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Dalam pokok perkaranya tersebut, KPK menilai penangkapan, penahanan, serta penyitaan terhadap Elviyanto sudah sah dilakukan.

"Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyidikan perkara a quo (tersebut) adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tutupnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

Rekomendasi