KPK kembali periksa mantan anak buah tersangka korupsi wisma atlet

Aminuddin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dengan tersangka Rizal Abdullah.‎

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK kembali periksa mantan anak buah tersangka korupsi wisma atlet
KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Permukiman dan Bangunan (UPTD PIP2B) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Pemerintah Sumatera Selatan, KM Aminuddin. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah Sumatera Selatan 2010-2011 yang menjerat‎ Rizal Abdullah (RA).‎"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka‎ RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/5).Belum diketahui hubungan pemeriksaannya dengan kasus ini. Namun, pada Desember silam Aminuddin sudah pernah diperiksa lembaga antirasuah untuk kasus yang sama.Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korpoorasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar.Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi