KPK Jebloskan Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Rutan Guntur
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Penahanan terhadap Dzulmi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2019.
"Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10) dini hari.
Selain Dzulmi, KPK juga menahan dua orang tersangka lainnya. Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar ditahan di di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri.
Suap Diterima Dzulmi buat Tutupi Perjalanan Dinas ke Jepang
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan Dzulmi menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.
"Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saut mengatakan, Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
"Di masa perpanjangan tersebut keluarga TDE (Dzulmi) didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul)," kata Saut.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak tour&travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Syamsul Buat Daftar Kadis yang Bisa Diminta Setoran
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
"Di dalam daftar tersebut, IAN (Isa) ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta," kata Saut.
Pada tanggal 15 Oktober 2019, Isa memberikan uang Rp200 juta melalui kerabat Syamsul. Sementara Rp50 juta diberikan Isa secara tunai di rumahnya melalui staf protokoler wali kota bernama Andika yang kabur saat OTT.
Sebagai pihak penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Imbau Ajudan Dzulmi Serahkan Diri
Di samping itu, KPK mengimbau kepada Andika, ajudan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin segera menyerahkan diri ke Gedung KPK. Andika diketahui membawa kabur Rp50 juta yang merupakan uang suap terhadap Dzulmi.
"KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya," tegasnya.
Saut mengatakan, Andika sempat kabur dari pengejaran tim penindakan antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Bahkan, saat kabur, Andika sempat ingin menabrak tim penindakan.
Andika kabur usai mengambil uang Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR Meda Isa Ansyari. Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Isa kepada Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota beserta keluarga dan beberapa kepala dinas ke Jepang.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:Dzulmi Eldin Minta Setoran ke Kadis buat Tutupi Dinas ke Jepang Senilai Rp800 JutaJadi Tersangka, Wali Kota Medan Biayai Keluarga ke Jepang Pakai Uang SuapVIDEO: Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Wakilnya Tak Tahu KasusnyaWalkot Medan Kena OTT, Ini Daftar Kepala Daerah di Sumut yang Tersangkut KorupsiTerjaring OTT KPK, Empat Orang Diterbangkan dari Medan ke JakartaKabur Naik Mobil, Staf Protokoler Wali Kota Medan Hampir Tabrak Tim KPK
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya