Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WIL). Willy dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menyusul perkara yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, eksekusi dilakukan pada Rabu (5/8) sore. Willy akan menjalani masa kurungan di balik jeruji besi selama tiga tahun."Sudah, dilakukan eksekusi terhadap WIL ke Lapas Sukamiskin," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/8).Diketahui, Willy dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Willy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menyuap mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.Selain itu, Willy juga diyakini memberikan uang sebesar USD 190,000 kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina. Uang diberikan ke Suroso agar menyetujui perusahaan asal Inggris Octel Innospec melalui PT SI sebagai penyedia tetraethyl lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik Pertamina periode Desember 2004-2005.Willy dianggap telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP."Menyatakan bahwa terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan," kata Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Juli 2015 lalu.
KPK eksekusi Direktur PT Soegih Interjaya ke Lapas Sukamiskin
Willy akan menjalani masa kurungan di balik jeruji besi selama tiga tahun.
Rekomendasi