Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Patrialis hari ini sebagai tersangka.Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kembalinya Patrialis diperiksa penyidik untuk mengonfirmasi beberapa hal. Namun dia tidak merinci konfirmasi tersebut."Ya benar hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PAK terkait dugaan suap judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Penyidik membutuhkan beberapa keterangan yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidik," ujar Febri di kantor KPK, Rabu (22/2).Febri juga tidak menyebutkan kemungkinan konfirmasi penyidik terhadap Patrialis perihal penyitaan CCTV di Mahkamah Agung oleh KPK beberapa hari lalu.Senin (20/2), Febri mengatakan terkait kasus ini pihaknya telah menyita beberapa CCTV di MK. Penyitaan dilakukan karena penyidik KPK menduga ada beberapa pertemuan yang melibatkan Patrialis di Mahkamah Konstitusi."KPK sudah lakukan penyitaan terhadap CCTV yang relevan tersebut pada saat penggeledahan di MK," ujarnya.Di hari yang sama, Kamaluddin, salah satu tersangka dari kasus ini juga mendatangi KPK meski tidak terdaftar dalam agenda pemeriksaan. Diutarakan Febri, rekan Patrialis itu datang ke KPK untuk menjalani sesi foto. Namun dia enggan menjelaskan secara gamblang maksud dan tujuan pengambilan gambar Kamaludin.Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap KPK Kamis (26/1) malam di Grand Indonesia atas dugaan menerima suap dari Basuki terkait uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. KPK menyebutkan dari kongkalikong tersebut, Patrialis dijanjikan uang SGD 200.000 oleh Basuki dengan pemberian uang melalui Kamaludin, teman dekat Patrialis.Sebelum komitmen fee yang akan diterima Patrialis, dirinya sudah menerima terlebih dahulu uang sebesar USD 20.000 dan pemberian tersebut merupakan pemberian kedua kali.Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK diduga periksa Patrialis Akbar terkait CCTV yang disita dari MK
"Ya benar hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PAK terkait dugaan suap judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan," ujar Febri.
Rekomendasi