Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap penerimaan peserta didik baru bukan hanya ada di tingkat perguruan tinggi, seperti yang terjadi di Universitas Lampung (Unila). Lembaga antrirasuah curiga tindakan culas itu juga terjadi saat proses penerimaan siswa baru SMA negeri.
"Sebetulnya bukan hanya perguruan tinggi, dalam proses penerimaan siswa baru di SMA pun seperti itu rumornya (terjadi suap)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (23/8).
Menurut Alex, kecurigaan adanya suap penerimaan siswa baru SMA negeri terlihat dari adanya siswa baru tambahan pasca-pengumuman kelulusan. Alex melihat pihak sekolah kerap memanipulasi jumlah siswa yang lulus ujian.
"Berapa kuota yang diterima secara online sebenarnya? Tapi praktik sebenarnya kalau kita cek sebenarnya ada penambahan dari jumlah yang diterima secara online," ucapnya.
Advertisement
Alex menyayangkan tindakan yang berujung pidana ini sudah terjadi dari dunia pendidikan. Menurutnya, bagaimana Indonesia bisa bersih dari korupsi bila para calon pelajar sudah diperlihatkan praktik-praktik korupsi.
"Tentu kita prihatin di dunia yang kita harapkan jadi cikal bakal pembentukan karakter budaya antikorupsi dan integritas ternyata disusupi hal-hal seperti itu," kata Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Minggu (21/8).
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.