Kosmetik, Sex Toys hingga Miras Impor Ilegal di Semarang Dimusnahkan
Merdeka.com - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menyita ribuan barang impor ilegal yang diselundupkan melalui jalur Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.
Barang bukti di antaranya kosmetik, sex toys dan minuman keras (miras). Sementara sepeda Brompton dan laptop nantinya setelah proses pendataan dan administrasi akan dilelang, dan sebagian dihibahkan ke Pemkot Semarang.
"Sebagian barang bukti kita sita dan dimusnahkan. Sedangkan kalau yang ada nilai ekonomisnya akan dilelang. Total keseluruhan barang sitaan yang akan dilelang nilainya sampai Rp2,2 miliar," kata Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di kantor Bea Cukai Semarang, Selasa (12/10).
Dia menyebut hasil penyitaan barang impor ilegal yang masuk ke Jateng jumlahnya meningkat hingga 150 persen.
"Kita sita barang sebagian besar merupakan barang dilarang dan dibatasi. Karena pemilik barang atau importir tidak bisa melampirkan dokumen perizinan seperti 3.652 karton miras, 200 mesin bitcoin, 604 pasang sepatu, 1.140 makanan hewan dan produk pertanian," jelasnya.
Sedangkan untuk 3.804 laptop senilai Rp979 juta nantinya dihibahkan ke Pemkot Semarang. Selain itu juga satu kontainer berisi kedelai akan dihibahkan untuk penguatan ketahanan pangan bagi Pemprov Jateng.
"Kita berusaha juga bantu Pemda mengatasi masalah pendidikan dan sosial. Jadinya satu kontainer kedelai akan diberikan untuk ketahanan pangan, ada laptop untuk akademisi. Kemudian yang masih proses ada empat kontainer rotan. Sekarang sedang dikoordinasikan dengan KPKNL. Barang yang dihibahkan ini kebanyakan merupakan produk kiriman tanpa izin resmi," ujarnya.
Sedangkan berbagai barang ilegal yang dimusnahkan bertahap oleh petugas. "Ada juga puluhan penindakan yang diserahkan ke karantina pertanian sebagai barang bukti. Untuk proses kali ini, ada upaya penyelesaian administrasi dan penindakan hukum," tandas Anton Martin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya