Korupsi pembangunan irigasi, 2 pejabat Samosir cuma dibui 1 tahun

Namun keduanya dibebaskan dari hukuman membayar uang pengganti kerugian negara.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Korupsi pembangunan irigasi, 2 pejabat Samosir cuma dibui 1 tahun
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir pada 2008 hingga 2010. Namun, mereka hanya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara.Pejabat dijatuhi hukuman yaitu Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir, Jusman Situmorang, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Manogar Situmorang sebagai Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO)-Final Hand Over (FHO).Hukuman terhadap Jusman dan Manogar dibacakan majelis hakim diketuai Nelson J. Marbun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (22/7). Kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, meminta keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Sebab menurut mereka, kerugian negara itu sudah dibebankan kepada terdakwa lain yang sudah dijatuhi hukuman.Menyikapi putusan hakim, kedua terdakwa mengaku menerima. Namun JPU Netty Silaen menyatakan masih pikir-pikir."Kami pikir-pikir yang mulia," kata Netty.Perkara membelit kedua terdakwa bermula saat dimulainya proyek irigasi Siontulon pada 2008, lalu dilanjutkan tahap II dan tahap III pada 2009. Namun, dalam perjalanannya, proyek tidak sesuai ketentuan dan banyak kerusakan.Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara, terjadi kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menghukum tiga terdakwa lainnya dengan vonis masing-masing 1 tahun penjara, pada Selasa (30 April 2013). Ketiga terdakwa itu yakni Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008 hingga 2010, Mangoloi Sinaga selaku PPTK tahun 2008, dan Melkiol Lumban Raja selaku Koordinator CV Saroha, selaku rekanan.

Rekomendasi