Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Diburu Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu memburu Sukardi, mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo yang diduga terlibat korupsi dana desa tahun anggaran 2017.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Diburu Kejaksaan
Ilustrasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu memburu Sukardi, mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo yang diduga terlibat korupsi dana desa tahun anggaran 2017.

Kepala Kejari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima didampingi Kasi Intelijen Richard Sembiring mengatakan, tersangka menjadi DPO terhitung sejak 5 September 2019.

"Masih dilakukan pencarian dan kini keberadaannya sudah terdeteksi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita amankan," ujar dia, Sabtu (7/12).

Pencarian mantan Kades Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu merugikan negara Rp300 juta itu, sama dengan DPO kasus Bank Bengkulu sebelumnya yang sudah buron selama 15 tahun dan baru tertangkap pada September 2019.

Kasi Intelijen Richard Sembiring menambahkan, selain masih melakukan pencarian terhadap Sukardi, kemungkinan juga bakal ada penambahan tersangka.

"Dari pengembangan kasusnya tidak menutup kemungkinan pihak Pidsus akan menetapkan tersangka lainnya, nanti jika sudah ada akan kita sampaikan," kata Richard.

Rekomendasi