Korupsi bansos Sumut, eks Kepala Badan Kesbangpol dituntut 6 tahun

Eddy juga dituntut denda Rp 200 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 1,145 miliar.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Korupsi bansos Sumut, eks Kepala Badan Kesbangpol dituntut 6 tahun
Eddy Syofian dituntut 6 tahun penjara. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara, memasuki agenda tuntutan, Senin (30/5). Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Limnas) Sumut, Eddy Syofian, dituntut enam tahun bui dalam perkara ini.Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Halawa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Eddy Syofian dikenai pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Eddy juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,145 miliar. Jika tidak membayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," kata Firman.Firman menilai Eddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta merugikan keuangan negara. Dia dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan terdakwa.Dalam perkara ini, Eddy Syofian didakwa korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012 dan 2013. Bekas atasannya, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, juga disangka terlibat dalam kasus ini, tetapi belum disidangkan.Eddy secara sendiri maupun bersama-sama dengan Gatot (berkas terpisah) telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri.Eddy dianggap tidak menyalurkan dana hibah seperti tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebesar Rp 150 juta. Selain itu, terdapat Rp 55 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, serta Rp 150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan, terdapat uang Rp 790 juta disalurkan kepada penerima fiktif. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,145 miliar.

Rekomendasi