Korupsi bansos Sumut, eks Kepala Badan Kesbangpol dituntut 6 tahun
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara, memasuki agenda tuntutan, Senin (30/5). Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Limnas) Sumut, Eddy Syofian, dituntut enam tahun bui dalam perkara ini.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Halawa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Eddy Syofian dikenai pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Eddy juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,145 miliar. Jika tidak membayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," kata Firman.
Firman menilai Eddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta merugikan keuangan negara. Dia dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam perkara ini, Eddy Syofian didakwa korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012 dan 2013. Bekas atasannya, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, juga disangka terlibat dalam kasus ini, tetapi belum disidangkan.
Eddy secara sendiri maupun bersama-sama dengan Gatot (berkas terpisah) telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri.
Eddy dianggap tidak menyalurkan dana hibah seperti tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebesar Rp 150 juta. Selain itu, terdapat Rp 55 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, serta Rp 150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan, terdapat uang Rp 790 juta disalurkan kepada penerima fiktif. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,145 miliar.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya